NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah mengirimkan kasasi untuk perkara korupsi pengadaan sapi betina dengan terdakwa K. Rawi Adnyani yang diputus bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.
Di saat yang sama, Kejari Jembrana tengah meneliti berkas kasus korupsi dengan dua tersangka lain dalam kasus sama.
Namun, berkas dua tersangka dari hasil penelitian jaksa dari seksi pidana khusus Kejari Jembrana belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan lagi penyidik Satreskrim Polres Jembrana.
“Berkas masih kami kembalikan karena masih belum lengkap,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan kemarin.
Dijelaskan, berkas untuk dua tersangka YA dan KW saat ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana. Hanya perlu ada tambahan keterangan sejumlah saksi.
Jaksa meminta berkas kasus tersebut dilengkapi lagi sesuai petunjuk yang telah diberikan agar nanti tidak perlu harus berkali-kali dikembalikan untuk diperbaiki lagi.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tipikor Denpasar memutus tersangka K. Rawi Adnyani bebas dari segala tuntutan.
Kemudian Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum lagi kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Saat ini masih ada dua tersangka lagi dalam kasus yang sama. Yakni tersangka YA, suami dari K. Rawi Adnyani.
Satu lagi tersangka KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu), K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.
Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.