NEGARA – Pos pemeriksaan khusus kendaraan dan orang masuk Bali ditambah. Hal ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas kendaraan dan orang masuk Bali tanpa rapid test lolos.
Pos penyekatan yang berada di simpang tiga Cekik, Gilimanuk, sebagai pos akhir setelah melalui pengamanan berlapis di Pelabuhan Gilimanuk.
Sehingga, peluang sopir dan kernet lolos pemeriksaan bisa dicegah. Pos penyekatan yang berada di Jalan Denpasar – Gilimanuk,
tepatnya simpang tiga Cekik, merupakan akses jalan satu-satunya bagi kendaraan yang akan ke Denpasar maupun ke wilayah Singaraja.
Pos penyekatan yang dimulai sejak Selasa (9/6) lalu, melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Jembrana, Dinas Perhubungan Jembrana dan BPBD Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, fungsi pos ini guna memeriksa dan memastikan setiap kendaraan maupun orang yang lewat masuk Bali sudah sesuai syarat-syarat yang ditentukan sesuai surat Gubernur Bali.
“Pos ini sebagai pengecekan kelengkapan administrasi bagi warga yang ingin masuk ke Bali sesuai dengan ketentuan surat Gubernur Bali,” ujar AKBP Adi Wibawa, Rabu (10/6).
Karena selain di pintu masuk baik pos II dalam pelabuhan, Pos KTP hingga TIC, peluang lolos pemeriksaan sangat kecil.
Dengan tambahan satu pos penyekatan tersebut, mencegah kendaraan yang masuk Bali tanpa surat keterangan rapid test lolos hingga ke Denpasar.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa.
Menurutnya, pos penyekatan di simpang tiga cekik, Gilimanuk untuk mengecek kembali setiap orang maupun kendaraan yang masuk ke Bali.
Apabila masih ada sopir atau kernet tidak membawa rapid test, akan dikembalikan ke TIC untuk menjalani rapid test.
Tidak hanya bagi sopir dan kernet kendaraan logistik, seluruh pelaku perjalanan terutama dari luar Bali yang menggunakan penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk.
Pengamanan berlapis tersebut untuk mengantisipasi ada yang lolos dengan padatnya pemeriksaan kendaraan di areal pelabuhan. Rapid test di Pelabuhan Gilimanuk dari puskesmas dan Dinas Kesehatan dilakukan 24 jam.