27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 2:01 AM WIB

Covid di Madura Melonjak, Satgas Perketat Pelabuhan Rakyat di Buleleng

SINGARAJA – Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan relaksasi terhadap pembatasan aktivitas di Buleleng.

Relaksasi itu dilakukan setelah kasus terkonfirmasi positif dan kasus aktif di Kabupaten Buleleng terus melandai.

Meski demikian, Satgas tampaknya tidak mau kecolongan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Madura, Jawa Timur.

Karena itu, Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan melekat di dua pelabuhan rakyat yang ada di Bali Utara.

Yakni Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, serta Pelabuhan Rakyat Pegametan di Desa Pejarakan, Buleleng.

Kedua pelabuhan rakyat ini menjadi pintu masuk bagi warga yang berasal dari Pulau Sapeken dan Pulau Sapudi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Satgas telah mendirikan pos pengawasan di dua pelabuhan rakyat tersebut. Nantinya masyarakat yang masuk lewat pelabuhan itu, diwajibkan membawa surat hasil rapid test dari institusi yang berwenang.

“Kalau ada yang meragukan, nanti dari Dinkes akan melakukan rapid. Seandainya hasil rapid nanti reaktif, kami kembalikan ke daerah asalnya. Supaya melakukan karantina di daerahnya,” papar Suyasa.

SINGARAJA – Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan relaksasi terhadap pembatasan aktivitas di Buleleng.

Relaksasi itu dilakukan setelah kasus terkonfirmasi positif dan kasus aktif di Kabupaten Buleleng terus melandai.

Meski demikian, Satgas tampaknya tidak mau kecolongan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Madura, Jawa Timur.

Karena itu, Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan melekat di dua pelabuhan rakyat yang ada di Bali Utara.

Yakni Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, serta Pelabuhan Rakyat Pegametan di Desa Pejarakan, Buleleng.

Kedua pelabuhan rakyat ini menjadi pintu masuk bagi warga yang berasal dari Pulau Sapeken dan Pulau Sapudi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Satgas telah mendirikan pos pengawasan di dua pelabuhan rakyat tersebut. Nantinya masyarakat yang masuk lewat pelabuhan itu, diwajibkan membawa surat hasil rapid test dari institusi yang berwenang.

“Kalau ada yang meragukan, nanti dari Dinkes akan melakukan rapid. Seandainya hasil rapid nanti reaktif, kami kembalikan ke daerah asalnya. Supaya melakukan karantina di daerahnya,” papar Suyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/