RadarBali.com – Penutupan Pura Ulun Danu Beratan, Baturiti, Tabanan, 26 Juli 2017 berbuntut panjang. Pengelola daya tarik wisata (DTW) tersebut melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan.
Tak hanya itu, dalam waktu bersamaan pengempon Pura Ulun Danu melaporkan dugaan penggelapan dana pah-pahan retribusi senilai Rp 34 miliar lebih. Pihak DTW Pura Ulun Danu melaporkan lima orang terkait penutupan Pura Ulun Danu.
Yakni I Nyoman Suamba, I Made Kasa, I Nyoman Kembang Yasa, dan I Made Susila Putra, keempatnya merupakan mantan pengurus pesatakan dan Jero Gede Sutama selaku penyungsung Pura Pande Beratan.
”Mereka membuat surat keterangan palsu kepada bupati yang ditembuskan ke banyak pihak, termasuk travel agent,” kata Manajer DTW Pura Ulun Danu Wayan Mustika di sela pelaporan di Polres Tabanan, kemarin (9/8).
Surat tertanggal 24 Juli itu menyebutkan, keempatnya menyatakan diri sebagai pihak dari pesatakan. Menurut Mustika, dari desa adat yang mengempon pura tersebut sebetulnya sudah mengganti mereka dari kepengurusan pesatakan akhir Januari lalu.
“Akibat perbuatan mereka, ada beberapa travel (agent) yang membatalkan kunjungan ke Pura Ulun Danu,” tandas dia.
Selain melaporkan persoalan penutupan itu, pihak pengempon Pura Ulun Danu juga melaporkan mantan pengurus ke Polres Tabanan terkait penggelapan dana pah-pahan retribusi Pura Ulun Danu antara tahun 2009-2016.
Penguger Pura Ulun Danu Putu Suma Arta bersama lima wakil gebog pesatakan, penguger, dan wakil penguger yang melaporkan kasus ini.
“Kami sekalian bawa data sementara,” jelas Arta. Baik kasus penutupan maupun dugaan penggelapan dana pah-pahan Pura Ulun Danu didampingi tujuh pengacara dari Sumiati Associates.
Di antaranya adalah Ni Made Sumiati dan Made Suparta. Sumiati kepada wartawan mengatakan, soal penggelapan dana pah-pahan ini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus pesatakan.
“Audit akuntan publik sudah selesai. Ada 10 item yang digelapkan. Nilainya Rp 34 miliar lebih,” terang Sumiati.