RadarBali.com – Nyawa Misaroh, 30 dan Suryadewi, 30, nyaris melayang saat berenang di Pantai Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan, saat mandi Jumat (8/9) petang lalu.
Beruntung pada saat kejadian dua perempuan tersebut ditolong nelayan setempat dan melarikannya ke rumah sakit umum (RSU) Negara.
Menurut informasi, Maisaroh dan Suryadewi yang bekerja sebagai karyawan salah satu kafe di Pekutatan pergi ke pantai yang jaraknya dari kafe tidak terlalu jauh.
“Dia sudah biasa main ke pantai kalau sedang tidak ada kerjaan,” kata Ni Nyoman Sudiarta, 47, perempuan yang mengaku merekrut korban sebagai karyawan kafe di sal D RS Negara.
Saat tidak ada di mess tempatnya bekerja, Sudiarta mengira mereka sedang jalan-jalan di pantai. Namun tiba-tiba ada warga yang mengabarkan bahwa ada orang yang tenggelam di pantai.
Setelah dilihat ternyata korban tenggelam tersebut anak buahnya yang baru dua bulan bekerja.
Menurut Sudiarta, sebenarnya ada nelayan yang melihat korban sudah melarang mandi di pantai, namun tetap tidak digubris. Kedua korban hanya pindah tempat tidak jauh dari lokasi pertama.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Karena lokasi tempat korban mandi sudah sering terjadi orang terseret arus dan tenggelam.”Kata orang-orang disana memang berbahaya,” ujarnya.
Beruntung pertolongan segera datang, nelayan yang sedang menjaring ikan menarik Misaroh dan Suryadewi yang sudah terseret arus dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.
Nelayan kemudian memberikan pertolongan pertama dengan menekan pada bagian perut untuk mengeluarkan air laut yang masuk.
”Sempat pingsan sebentar, setelah dapat pertolongan langsung sadar,” ungkapnya. Kedua Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pekutatan.
Namun karena kondisi Misaroh lebih parah akhirnya RSU Negara dalam kondisi lemas. Bahkan hingga Jumat malam korban belum bisa berkomunikasi dengan lancar.
”Masih trauma dan katanya (korban) tenggorkannya masih sakit,” papar Sudiarta. Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suprama membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kedua korban tidak menghiraukan larangan nelayan mandi di tepat kejadian perkara (TKP) karena pantai tersebut sering membuat orang terseret arus.
”Sebelumnya sudah dilarang nelayan, tapi tetap saja mandi,” jelasnya.