29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:05 AM WIB

Dewan Buleleng Usulkan Kenaikan Tunjangan Dua Kali Lipat

SINGARAJA – Dianggap masih terlalu kecil, DPRD Buleleng kembali mengusulkan kenaikan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.

 

Tak tanggung-tanggung, dari usulan, itu Dewan Buleleng mengusulkan dua kali lipat kenaikan tunjangan dari tunjangan yang didapat sebelumnya.

 

 

Dikonfirmasi terkait usulan itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna tak menampik.

Menurut Supriatna hal itu hanya usulan penyesuaian.

 

Kenaikan itu bukan menjadi hal mutlak yang disampaikan dewan pada pemerintah.

 

“Hasil kajian tim appraisal memang ada penyesuaian.

 

Kami sudah serahkan pada TAPD untuk dikaji kembali. Nanti kan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata Supriatna.

 

Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dewa Ketut Puspaka juga mengamini.

 

Puspaka menyatakan tunjangan itu adalah hak yang diterima anggota dewan karena sudah diatur dalam regulasi.

 

Hanya saja dalam regulasi memang tak diatur secara mendetail mengenai besaran nilai yang pantas.

 

“Nanti akan kami kaji berdasarkan pertimbangan beberapa indikator untuk menentukan nilai (tunjangan) yang layak.

 

Prinsipnya tidak bertentangan dengan regulasi dan mengikuti kemampuan keuangan daerah,” ujar Puspaka.

 

Diketahui, saat ini anggota dewan Buleleng telah mendapat sejumlah tunjangan. Diantaranya tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta per bulan, serta tunjangan transportasi Rp 11 juta per bulan.

 

Dinilai maish kecil, dewan kemudian mengusulkan dua kali lipat kenaikan untuk bisa dipertimbangkan di APBD Induk 2019 mendatang.

 

SINGARAJA – Dianggap masih terlalu kecil, DPRD Buleleng kembali mengusulkan kenaikan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.

 

Tak tanggung-tanggung, dari usulan, itu Dewan Buleleng mengusulkan dua kali lipat kenaikan tunjangan dari tunjangan yang didapat sebelumnya.

 

 

Dikonfirmasi terkait usulan itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna tak menampik.

Menurut Supriatna hal itu hanya usulan penyesuaian.

 

Kenaikan itu bukan menjadi hal mutlak yang disampaikan dewan pada pemerintah.

 

“Hasil kajian tim appraisal memang ada penyesuaian.

 

Kami sudah serahkan pada TAPD untuk dikaji kembali. Nanti kan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata Supriatna.

 

Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dewa Ketut Puspaka juga mengamini.

 

Puspaka menyatakan tunjangan itu adalah hak yang diterima anggota dewan karena sudah diatur dalam regulasi.

 

Hanya saja dalam regulasi memang tak diatur secara mendetail mengenai besaran nilai yang pantas.

 

“Nanti akan kami kaji berdasarkan pertimbangan beberapa indikator untuk menentukan nilai (tunjangan) yang layak.

 

Prinsipnya tidak bertentangan dengan regulasi dan mengikuti kemampuan keuangan daerah,” ujar Puspaka.

 

Diketahui, saat ini anggota dewan Buleleng telah mendapat sejumlah tunjangan. Diantaranya tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta per bulan, serta tunjangan transportasi Rp 11 juta per bulan.

 

Dinilai maish kecil, dewan kemudian mengusulkan dua kali lipat kenaikan untuk bisa dipertimbangkan di APBD Induk 2019 mendatang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/