31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:42 AM WIB

Ganggu Istirahat Warga, Kafe Kedai LC Disegel, Empat Lainnya Dipaksa..

SINGARAJA – Sebuah kafe yang terletak di kawasan pemukiman Desa Baktiseraga, Kedai LC, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.

Kafe itu terpaksa disegel karena dianggap melanggar Perda Perizinan dan Perda Ketertiban Umum.

Selama ini keberadaan kafe itu kerap dikeluhkan warga. Sebab kafe itu berada di dekat areal pemukiman.

Warga mengeluh tidak nyaman saat istirahat malam. Terlebih kafe diduga tak mengantongi izin dari Dinas Perizinan.

Kasat Pol PP Buleleng, Putu Dana mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, sempat bersurat dan menginformasikan bahwa kafe itu belum mengantongi izin.

Pihaknya sudah berupaya mengambil langkah persuasive. “Sudah sempat kami berikan surat peringatan. Tapi karena tidak digubris juga, akhirnya kami segel kemarin (Sabtu malam, Red),” kata Dana.

Dana menegaskan selama kafe itu belum mengantongi izin, maka tidak ada aktifitas yang boleh dilaksanakan.

Kalau toh tetap beroperasi dan merusak segel yang terpasang, maka Pol PP bersama Tim Yustisi akan membawanya ke ranah pidana.

Disisi lain, aparat kepolisian Polres Buleleng juga melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung III. Hasilnya ada empat bar yang terpaksa ditutup oleh polisi, karena melanggar jam operasional.

Dari empat bar itu, tiga diantaranya tidak mengantongi izin keramaian. Tiga bar yang tak mengantongi izin, yakni Bar Pasha, Kantin 21, dan Funky Place Café.

Saat didatangi polisi pada pukul 00.30 Minggu (9/12) dini hari, ketiga bar itu masih beroperasi.

Padahal mereka seharusnya beroperasi pada pukul 21.00 malam hingga pukul 22.00 dini hari.

Selain itu polisi juga mendatangi Diskotek Volcano. Meski bisa menunjukkan izin keramaian, diskotek juga ditutup polisi.

Penyebabnya dalam izin keramaian, diskotek beroperasi maksimal hingga pukul 24.00 malam.

Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengatakan, tempat hiburan malam itu langsung ditutup oleh polisi.

“Karena sudah melewati jam, kami minta pengepola menutup tempat hiburannya. Apalagi yang tidak punya izin keramaian,” kata Kompol Ronny. 

SINGARAJA – Sebuah kafe yang terletak di kawasan pemukiman Desa Baktiseraga, Kedai LC, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.

Kafe itu terpaksa disegel karena dianggap melanggar Perda Perizinan dan Perda Ketertiban Umum.

Selama ini keberadaan kafe itu kerap dikeluhkan warga. Sebab kafe itu berada di dekat areal pemukiman.

Warga mengeluh tidak nyaman saat istirahat malam. Terlebih kafe diduga tak mengantongi izin dari Dinas Perizinan.

Kasat Pol PP Buleleng, Putu Dana mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, sempat bersurat dan menginformasikan bahwa kafe itu belum mengantongi izin.

Pihaknya sudah berupaya mengambil langkah persuasive. “Sudah sempat kami berikan surat peringatan. Tapi karena tidak digubris juga, akhirnya kami segel kemarin (Sabtu malam, Red),” kata Dana.

Dana menegaskan selama kafe itu belum mengantongi izin, maka tidak ada aktifitas yang boleh dilaksanakan.

Kalau toh tetap beroperasi dan merusak segel yang terpasang, maka Pol PP bersama Tim Yustisi akan membawanya ke ranah pidana.

Disisi lain, aparat kepolisian Polres Buleleng juga melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung III. Hasilnya ada empat bar yang terpaksa ditutup oleh polisi, karena melanggar jam operasional.

Dari empat bar itu, tiga diantaranya tidak mengantongi izin keramaian. Tiga bar yang tak mengantongi izin, yakni Bar Pasha, Kantin 21, dan Funky Place Café.

Saat didatangi polisi pada pukul 00.30 Minggu (9/12) dini hari, ketiga bar itu masih beroperasi.

Padahal mereka seharusnya beroperasi pada pukul 21.00 malam hingga pukul 22.00 dini hari.

Selain itu polisi juga mendatangi Diskotek Volcano. Meski bisa menunjukkan izin keramaian, diskotek juga ditutup polisi.

Penyebabnya dalam izin keramaian, diskotek beroperasi maksimal hingga pukul 24.00 malam.

Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengatakan, tempat hiburan malam itu langsung ditutup oleh polisi.

“Karena sudah melewati jam, kami minta pengepola menutup tempat hiburannya. Apalagi yang tidak punya izin keramaian,” kata Kompol Ronny. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/