31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:36 AM WIB

Demer Dikenalkan Jadi Plt, Isu Musdalub Mengemuka

DENPASAR – Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer akhirnya memimpin rapat perdana di sekretariat DPD Golkar Bali pascapenetapan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus penipuan.

Namun, rapat perdana DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang dipimpin Demer tidak berjalan kondusif. Situasinya malah panas.

Bahkan, diramaikan aksi gebrak meja. Demer sendiri mengatakan, langkah DPP Golkar menunjuk Plt baginya sudah sesuai dengan mekanisme partai.

Terutama untuk memberikan keleluasaan Sudikerta menghadapi masalah, dan memang sudah tertuang dalam Pakta Integritas.

Karena itu, Demer mempersilakan jajaran DPD II minimal dua per tiga mengajukan Musdalub. Nanti DPP akan melakukan kajian – kajian. 

“Hal tu merupakan kewenangan pusat (DPP, red) untuk memberi pertimbangan apakah kebijakan itu strategis dilakukan sebelum ataupun sesudah Pileg.

Kalau melihat dari segi urgenitas, dikatakan bila Plt pun sebetulnya memiliki kewenangan yang sama persis alias tidak ada bedanya dengan ketua definitif,” ucap Ketua Korwil Pemenangan Pemilu Bali ini.

Sekretaris DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry menambahkan, Musdalub di tingkat provinsi boleh dilaksanakan kalau disepakati oleh dua per tiga DPD kabupaten/kota.

Tapi, itupun  tetap harus mendapatkan persetujuan DPP. Karena musdalub adalah kewenangan DPP. Oleh karena itu, usulan yang masuk akan dibawa oleh Plt. Ketua ke DPP dan mendiskusikannya disana.

“Itu harus, walaupun lengkap tapi kalau DPP memandang itu tidak urgent dan itu akan membahayakan partai justru, karena kalau Musdalub yang menyelenggarakan adalah DPP,” ujar Sugawa.

Terkait rapat kemarin, Sugawa Korry menyebut ada 3 kesimpulan yang sudah disepakati.

Pertama, sosialisasi SK DPP Partai Golkar No.Kep 362/DPP/Golkar/XII/2018 tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukan

Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali telah mendapat respon dan diskusi yang mendalam dengan seluruh pengurus pleno maupun DPD tingkat 2.

Dikatakan ada banyak masukan dan usulan yang segera ditindaklanjuti Plt. Ketua untuk disampaikan ke DPP.

Kedua, ada banyak masukan pula terkait pelaksanaan pileg dan pilpres menyangkut APK, kesiapan saksi, dan lain-lain yang selanjutnya akan dibahas dalam HUT Partai Golkar.

“Ketiga, diharapkan semua jajaran Partai Golkar dari provinsi sampai tingkat desa solid dan bahu membahu dalam rangka memenangkan pilpres dan pileg,” imbuhnya.

Diwawancara terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Bangli I Wayan Gunawan menegaskan Musdalub bukanlah wacana, melainkan perintah DPP kepada Plt. Ketua dalam SK 362.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini tidak sepakat bila Plt. Ketua dikatakan memiliki kewenangan sama dengan ketua definitif.

Dari 9 DPD II, 8 di antaranya disebut sudah sepakat dan mendorong penyelenggaraan Musdalub secepatnya.

Idealnya, Musdalub diselenggarakan sebelum pileg 2019. Namun, pihaknya masih akan meminta persetujuan DPP. 

“Pada poin keempat SK disebutkan, apabila dipandang perlu dapat melakukan revitalisasi kepengurusan dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Musdalub Partai Golkar Provinsi Bali,” jelasnya. 

DENPASAR – Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer akhirnya memimpin rapat perdana di sekretariat DPD Golkar Bali pascapenetapan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus penipuan.

Namun, rapat perdana DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang dipimpin Demer tidak berjalan kondusif. Situasinya malah panas.

Bahkan, diramaikan aksi gebrak meja. Demer sendiri mengatakan, langkah DPP Golkar menunjuk Plt baginya sudah sesuai dengan mekanisme partai.

Terutama untuk memberikan keleluasaan Sudikerta menghadapi masalah, dan memang sudah tertuang dalam Pakta Integritas.

Karena itu, Demer mempersilakan jajaran DPD II minimal dua per tiga mengajukan Musdalub. Nanti DPP akan melakukan kajian – kajian. 

“Hal tu merupakan kewenangan pusat (DPP, red) untuk memberi pertimbangan apakah kebijakan itu strategis dilakukan sebelum ataupun sesudah Pileg.

Kalau melihat dari segi urgenitas, dikatakan bila Plt pun sebetulnya memiliki kewenangan yang sama persis alias tidak ada bedanya dengan ketua definitif,” ucap Ketua Korwil Pemenangan Pemilu Bali ini.

Sekretaris DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry menambahkan, Musdalub di tingkat provinsi boleh dilaksanakan kalau disepakati oleh dua per tiga DPD kabupaten/kota.

Tapi, itupun  tetap harus mendapatkan persetujuan DPP. Karena musdalub adalah kewenangan DPP. Oleh karena itu, usulan yang masuk akan dibawa oleh Plt. Ketua ke DPP dan mendiskusikannya disana.

“Itu harus, walaupun lengkap tapi kalau DPP memandang itu tidak urgent dan itu akan membahayakan partai justru, karena kalau Musdalub yang menyelenggarakan adalah DPP,” ujar Sugawa.

Terkait rapat kemarin, Sugawa Korry menyebut ada 3 kesimpulan yang sudah disepakati.

Pertama, sosialisasi SK DPP Partai Golkar No.Kep 362/DPP/Golkar/XII/2018 tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukan

Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali telah mendapat respon dan diskusi yang mendalam dengan seluruh pengurus pleno maupun DPD tingkat 2.

Dikatakan ada banyak masukan dan usulan yang segera ditindaklanjuti Plt. Ketua untuk disampaikan ke DPP.

Kedua, ada banyak masukan pula terkait pelaksanaan pileg dan pilpres menyangkut APK, kesiapan saksi, dan lain-lain yang selanjutnya akan dibahas dalam HUT Partai Golkar.

“Ketiga, diharapkan semua jajaran Partai Golkar dari provinsi sampai tingkat desa solid dan bahu membahu dalam rangka memenangkan pilpres dan pileg,” imbuhnya.

Diwawancara terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Bangli I Wayan Gunawan menegaskan Musdalub bukanlah wacana, melainkan perintah DPP kepada Plt. Ketua dalam SK 362.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini tidak sepakat bila Plt. Ketua dikatakan memiliki kewenangan sama dengan ketua definitif.

Dari 9 DPD II, 8 di antaranya disebut sudah sepakat dan mendorong penyelenggaraan Musdalub secepatnya.

Idealnya, Musdalub diselenggarakan sebelum pileg 2019. Namun, pihaknya masih akan meminta persetujuan DPP. 

“Pada poin keempat SK disebutkan, apabila dipandang perlu dapat melakukan revitalisasi kepengurusan dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Musdalub Partai Golkar Provinsi Bali,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/