27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:58 AM WIB

Tahun Depan, Siswa di Gianyar Bisa Belajar di Sekolah, Ini Syaratnya…

GIANYAR – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) para Menteri, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar berencana membuka pelajaran di sekolah.

Rencana itu akan bergulir pada 2021 mendatang. Namun ada sejumlah persyaratan ketat ketika mulai belajar di sekolah.

Yakni siswa yang hadir hanya 50 persen dari total jumlah siswa keseluruhan. Kemudian, kantin sekolah juga dilarang beroperasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra. “Kami mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri.

Yang mana proses pembelajaran diserahkan ke daerah. Karena yang mengatur dan mengetahui kondisi di lapangan adalah daerah masing-masing,” ujar Sadra.

Khusus di Gianyar, rencananya akan membuka lagi sekolah dengan syarat yang tertuang dalam SKB itu. “Untuk di Gianyar sendiri itu juga jadi acuan pada surat edaran sekaligus sebagai pedoman,” jelasnya.

Sebagai uji coba, belajar di sekolah berlangsung mulai Januari hingga Maret 2021. Selama proses belajar mengajar, siswa yang hadir giliran. Hanya 50 persen  saja.

Sisanya, 50 persen lainnya digelar secara daring atau online. Sehingga, pihak sekolah akan mengatur jadwal belajar di sekolah maupun belajar daring dari rumah.

“Tidak ada jam istrirahat, kantin harus tutup semua. Itu dilakukan supaya juknis (petunjuk teknis) yang ada di sekolah-sekolah diterapkan,” terangnya.

Pihaknya berharap, selama Januari-Maret sekolah, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Mudah-mudahan selama dua bulan itu nantinya tidak ada permasalahan.

Dipastikan April langsung tatap muka penuh dengan  penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Lanjut dia, sebelum proses pembelajaran di sekolah berlangsung, pihaknya telah menyebarkan blanko kepada orang tua siswa, komite hingga sekolah.

Menyetujui apa tidak jika dilangsungkan pembelajaran tatap muka. Jika ada orang tua siswa menyetujui, anaknya akan mengikuti secara langsung.

Sedangkan bagi yang tidak menyetujui, maka akan dilakukan secara daring. “Tetap kami tekankan dalam proses pembelajaran menerapakan protokol kesehatan dengan ketat,” jelasnya.

Pihaknya juga menekankan kepada siswa dan sekolah untuk menerapkan gerakan 3M. “Wajib mengenakan masker, wajib mencuci tangan di air mengalir menggunakan sabun, dan wajib menjaga jarak,” pungkasnya. 

GIANYAR – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) para Menteri, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar berencana membuka pelajaran di sekolah.

Rencana itu akan bergulir pada 2021 mendatang. Namun ada sejumlah persyaratan ketat ketika mulai belajar di sekolah.

Yakni siswa yang hadir hanya 50 persen dari total jumlah siswa keseluruhan. Kemudian, kantin sekolah juga dilarang beroperasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra. “Kami mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri.

Yang mana proses pembelajaran diserahkan ke daerah. Karena yang mengatur dan mengetahui kondisi di lapangan adalah daerah masing-masing,” ujar Sadra.

Khusus di Gianyar, rencananya akan membuka lagi sekolah dengan syarat yang tertuang dalam SKB itu. “Untuk di Gianyar sendiri itu juga jadi acuan pada surat edaran sekaligus sebagai pedoman,” jelasnya.

Sebagai uji coba, belajar di sekolah berlangsung mulai Januari hingga Maret 2021. Selama proses belajar mengajar, siswa yang hadir giliran. Hanya 50 persen  saja.

Sisanya, 50 persen lainnya digelar secara daring atau online. Sehingga, pihak sekolah akan mengatur jadwal belajar di sekolah maupun belajar daring dari rumah.

“Tidak ada jam istrirahat, kantin harus tutup semua. Itu dilakukan supaya juknis (petunjuk teknis) yang ada di sekolah-sekolah diterapkan,” terangnya.

Pihaknya berharap, selama Januari-Maret sekolah, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Mudah-mudahan selama dua bulan itu nantinya tidak ada permasalahan.

Dipastikan April langsung tatap muka penuh dengan  penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Lanjut dia, sebelum proses pembelajaran di sekolah berlangsung, pihaknya telah menyebarkan blanko kepada orang tua siswa, komite hingga sekolah.

Menyetujui apa tidak jika dilangsungkan pembelajaran tatap muka. Jika ada orang tua siswa menyetujui, anaknya akan mengikuti secara langsung.

Sedangkan bagi yang tidak menyetujui, maka akan dilakukan secara daring. “Tetap kami tekankan dalam proses pembelajaran menerapakan protokol kesehatan dengan ketat,” jelasnya.

Pihaknya juga menekankan kepada siswa dan sekolah untuk menerapkan gerakan 3M. “Wajib mengenakan masker, wajib mencuci tangan di air mengalir menggunakan sabun, dan wajib menjaga jarak,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/