28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:44 AM WIB

Kapok Jadi Buronan Polisi, Pengedar Sabu Kampung Turis Pilih Menyerah

SINGARAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria, yang diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lovina.

Pria bernama Novi Kusuma Jaya, 34, warga Kelurahan Kampung Kajanan itu, juga diduga menyuplai barang haram pada wisatawan di Lovina.

Tersangka Novi ditangkap Sabtu (5/1) pekan lalu. Tersangka sudah sempat masuk dalam target operasi Satuan Reserse Narkoba.

Namun, cia berhasil kabur sebelum digerebek. Belakangan tersangka menyerahkan diri di Mapolsek Banjar dan ditangkap disana.

Penangkapan tersangka Novi bermula dari informasi pesta sabu yang akan dilakukan di salah satu penginapan, yang ada di Desa Temukus.

Saat itu polisi menangkap Kadek Elis Erlina Yanti alias Elis, 30, warga Desa Kubu Karangasem, yang sedang asyik menghisap sabu.

Ia ditangkap pada Jumat (4/1) pekan lalu. Saat digeledah ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,15 gram.

Polisi sempat mencecar Novi soal asal mula barang haram itu. Novi sempat berdalih bahwa sabu itu dibeli lewat sistem tempel.

Setelah polisi menelusuri isi percakapan di dalam ponsel, akhirnya didapat nama Ahmad Fadlan alias Fadlan, warga Desa Kaliasem.

Polisi kemudian menangkap tersangka Fadlan di Jalan Raya Singaraja-Seririt. Saat digeledah, ia terbukti mebawa satu paket sabu seberat 0,13 gram. Dari Fadlan, polisi akhirnya menemukan nama Novi Kusuma Jaya.

Polisi sempat berusaha menyergap tersangka Novi di rumahnya. Namun ia keburu kabur. Polisi terus mencari di sejumlah tempat, yang diduga jadi tempat persembunyian tersangka.

Hanya saja pencarian masih nihil. Belakangan tersangka Novi ternyata menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar.

Tim Reserse Narkoba Polres akhirnya menjemput Novi di Mapolsek Banjar. Saat digeledah ia membawa satu paket sabu seberat 5,76 gram, dua buah bong, dan sebuah buku nota catatan hasil penjualan.

“Tersangka Novi ini sempat melarikan diri, akhirnya dia kami tangkap subuh di Polsek Banjar. Dia ini masih jaringan di wilayah Lovina.

Tidak menutup kemungkinan (sabu) diedarkan di daerah wisata. Kami akan kembangkan lagi jaringannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta.

Kini tesangka Novi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. Sementara dua tersangka lainnya dijerat

pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Miliar. 

SINGARAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria, yang diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lovina.

Pria bernama Novi Kusuma Jaya, 34, warga Kelurahan Kampung Kajanan itu, juga diduga menyuplai barang haram pada wisatawan di Lovina.

Tersangka Novi ditangkap Sabtu (5/1) pekan lalu. Tersangka sudah sempat masuk dalam target operasi Satuan Reserse Narkoba.

Namun, cia berhasil kabur sebelum digerebek. Belakangan tersangka menyerahkan diri di Mapolsek Banjar dan ditangkap disana.

Penangkapan tersangka Novi bermula dari informasi pesta sabu yang akan dilakukan di salah satu penginapan, yang ada di Desa Temukus.

Saat itu polisi menangkap Kadek Elis Erlina Yanti alias Elis, 30, warga Desa Kubu Karangasem, yang sedang asyik menghisap sabu.

Ia ditangkap pada Jumat (4/1) pekan lalu. Saat digeledah ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,15 gram.

Polisi sempat mencecar Novi soal asal mula barang haram itu. Novi sempat berdalih bahwa sabu itu dibeli lewat sistem tempel.

Setelah polisi menelusuri isi percakapan di dalam ponsel, akhirnya didapat nama Ahmad Fadlan alias Fadlan, warga Desa Kaliasem.

Polisi kemudian menangkap tersangka Fadlan di Jalan Raya Singaraja-Seririt. Saat digeledah, ia terbukti mebawa satu paket sabu seberat 0,13 gram. Dari Fadlan, polisi akhirnya menemukan nama Novi Kusuma Jaya.

Polisi sempat berusaha menyergap tersangka Novi di rumahnya. Namun ia keburu kabur. Polisi terus mencari di sejumlah tempat, yang diduga jadi tempat persembunyian tersangka.

Hanya saja pencarian masih nihil. Belakangan tersangka Novi ternyata menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar.

Tim Reserse Narkoba Polres akhirnya menjemput Novi di Mapolsek Banjar. Saat digeledah ia membawa satu paket sabu seberat 5,76 gram, dua buah bong, dan sebuah buku nota catatan hasil penjualan.

“Tersangka Novi ini sempat melarikan diri, akhirnya dia kami tangkap subuh di Polsek Banjar. Dia ini masih jaringan di wilayah Lovina.

Tidak menutup kemungkinan (sabu) diedarkan di daerah wisata. Kami akan kembangkan lagi jaringannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta.

Kini tesangka Novi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. Sementara dua tersangka lainnya dijerat

pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/