27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:38 AM WIB

Nekat Bawa Udang Tanpa Dokumen Sah, Ya Diamankan

NEGARA – Meski sudah sering dilakukan penahanan terhadap barang-barang tanpa dokumen yang keluar dan masuk Bali, masih saja pengiriman tanpa dokumen terjadi.

Kemarin (10/2) jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan pengiriman 3.000 kilogram udang tanpa dokumen sah.

Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan, pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk tetap menjadi prioritas jajaran Polsek Gilimanuk.

Tidak hanya di pintu masuk Bali, pintu keluar Bali pun tidak luput dari kegiatan pemeriksaan. “Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pengiriman barang ilegal dari dan keluar pulau Bali,” jelasnya.

Dijelaskan, truk yang membawa udang dari Lombok tujuan Surabaya, setelah dilakukan pengecekan terhadap surat kesehatan karantina yang dibawa, tidak dicantumkan nomor polisi kendaraan yang mengangkut.

“Khawatirnya satu dokumen digunakan berulang ulang,” terangnya. Menurut keterangan pengemudi truk L 8271 BU, Nursyam Dwi Purnomo, udang tersebut diangkut dari Lombok tujuan Surabaya.

Pria asal Sidoarjo tersebut berdalih waktu mencari surat keterangan ke karantina, dia tidak mengecek surat karantinanya.

Namun demikian, polisi tetap mengamankan truk udang tersebut karena diduga melanggar UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina.

 “Untuk sementara truk beserta muatannya diamankan di Polsek KP3 Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

NEGARA – Meski sudah sering dilakukan penahanan terhadap barang-barang tanpa dokumen yang keluar dan masuk Bali, masih saja pengiriman tanpa dokumen terjadi.

Kemarin (10/2) jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan pengiriman 3.000 kilogram udang tanpa dokumen sah.

Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan, pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk tetap menjadi prioritas jajaran Polsek Gilimanuk.

Tidak hanya di pintu masuk Bali, pintu keluar Bali pun tidak luput dari kegiatan pemeriksaan. “Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pengiriman barang ilegal dari dan keluar pulau Bali,” jelasnya.

Dijelaskan, truk yang membawa udang dari Lombok tujuan Surabaya, setelah dilakukan pengecekan terhadap surat kesehatan karantina yang dibawa, tidak dicantumkan nomor polisi kendaraan yang mengangkut.

“Khawatirnya satu dokumen digunakan berulang ulang,” terangnya. Menurut keterangan pengemudi truk L 8271 BU, Nursyam Dwi Purnomo, udang tersebut diangkut dari Lombok tujuan Surabaya.

Pria asal Sidoarjo tersebut berdalih waktu mencari surat keterangan ke karantina, dia tidak mengecek surat karantinanya.

Namun demikian, polisi tetap mengamankan truk udang tersebut karena diduga melanggar UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina.

 “Untuk sementara truk beserta muatannya diamankan di Polsek KP3 Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/