31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:08 PM WIB

Empat Ton Telur Tanpa Dokumen Gagal Masuk Bali, Ini Penyebabnya…

RadarBali.com – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam menerapkan Undang Undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992, rupanya, tidak memberi toleransi kepada pengiriman komoditi dari hewan maupun tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen.

Selain pengiriman komoditi dari hewan dan tumbuhan tanpa dokumen yang datang dari Jawa, pengiriman komoditi yang sama tanpa dokumen dari Bali ke Jawa juga ditindak tegas.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (30/8) kemarin. Satu pikap berisi 4 ton telur ayam boiler atau ayam ras yang akan dikirim ke Jawa, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Karantina.

Empat ton telur tersebut diangkut dengan mobil Pikap L 300 warna hitam N 8018 DL itu diamankan di pos 1 atau pintu masuk pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 14.40. mobil pikap yang dikemudikan Budiarto, 47, asal Malang.

“Saat terpal warna hitam penutup bak mobil itu dibuka berisi ratusan krat telur ayam ras. Telur itu saya ambil di Melaya, untuk dikirim ke Malang,” ujar Budiarto.

Menurut pengakuannya, dirinya baru pertama kali membawa telur dari Melaya dan tidak tahu jika membawa telur perlu dan wajib dilengkapi dengan dokumen kesehatan hewan dari Karantina daerah asal.

“Saya baru pertama ngambil telur di Melaya. Saya kira dengan surat keterangan kesehatan asal hewan yang dikeluarkan Pemkab Jembrana sudah cukup,” ungkapnya.

Jumlah telur yang diangkut Budiarto  sebanyak 80 ribu butir atau empat ton. Telur itu akan digunakan sebagai bahan membuat kue kering.

“Karena tidak melengkapi telur yang dibawa dengan dokumen Karantina dari Karantina wilayah kerja Gilimanuk, maka kami amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut GIlimanuk, AKP Komang Muliyadi.

Menurit AKP Muliyadi, sesuai dengan arahan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, segala bentuk tindak pidana maupun pelanggaran harus ditindak tegas.

Pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu yumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Karantina asal sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Empat ton telur itu kemudian diserahkan ke Karantina pertanian wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan karantina.

“Yang bawa juga diberikan pembinaan agar  memahami dan mengetahui jelas prosedur yang harus dilakukan jika membawa komoditi hewan maupun tumbuhan dan ikan terkait dengan media pembawa penyakit hewan, ikan maupun organisme pengganggu tumbuhan yang masuk maupun keluar Bali,” tegasnya.

RadarBali.com – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam menerapkan Undang Undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992, rupanya, tidak memberi toleransi kepada pengiriman komoditi dari hewan maupun tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen.

Selain pengiriman komoditi dari hewan dan tumbuhan tanpa dokumen yang datang dari Jawa, pengiriman komoditi yang sama tanpa dokumen dari Bali ke Jawa juga ditindak tegas.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (30/8) kemarin. Satu pikap berisi 4 ton telur ayam boiler atau ayam ras yang akan dikirim ke Jawa, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Karantina.

Empat ton telur tersebut diangkut dengan mobil Pikap L 300 warna hitam N 8018 DL itu diamankan di pos 1 atau pintu masuk pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 14.40. mobil pikap yang dikemudikan Budiarto, 47, asal Malang.

“Saat terpal warna hitam penutup bak mobil itu dibuka berisi ratusan krat telur ayam ras. Telur itu saya ambil di Melaya, untuk dikirim ke Malang,” ujar Budiarto.

Menurut pengakuannya, dirinya baru pertama kali membawa telur dari Melaya dan tidak tahu jika membawa telur perlu dan wajib dilengkapi dengan dokumen kesehatan hewan dari Karantina daerah asal.

“Saya baru pertama ngambil telur di Melaya. Saya kira dengan surat keterangan kesehatan asal hewan yang dikeluarkan Pemkab Jembrana sudah cukup,” ungkapnya.

Jumlah telur yang diangkut Budiarto  sebanyak 80 ribu butir atau empat ton. Telur itu akan digunakan sebagai bahan membuat kue kering.

“Karena tidak melengkapi telur yang dibawa dengan dokumen Karantina dari Karantina wilayah kerja Gilimanuk, maka kami amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut GIlimanuk, AKP Komang Muliyadi.

Menurit AKP Muliyadi, sesuai dengan arahan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, segala bentuk tindak pidana maupun pelanggaran harus ditindak tegas.

Pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu yumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Karantina asal sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Empat ton telur itu kemudian diserahkan ke Karantina pertanian wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan karantina.

“Yang bawa juga diberikan pembinaan agar  memahami dan mengetahui jelas prosedur yang harus dilakukan jika membawa komoditi hewan maupun tumbuhan dan ikan terkait dengan media pembawa penyakit hewan, ikan maupun organisme pengganggu tumbuhan yang masuk maupun keluar Bali,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/