25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:04 AM WIB

Optimalkan Lahan Nganggur, Buleleng Ajukan Hibah Lahan ke Pemprov Bali

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan hibah lahan pada Pemprov Bali. Selama ini Pemkab Buleleng cukup banyak menggunakan lahan-lahan milik Pemprov Bali.

Pemkab pun mengajukan permohonan hibah, sehingga pemanfaatan lahan bisa dilakukan lebih optimal.

Saat ini setidaknya ada 39 bidang tanah milik Pemprov yang digunakan Pemkab Buleleng.

Kegunaannya pun beragam. Mulai dari lokasi pembangunan RTH Bung Karno, pembuatan Kolam Renang Nirmala Asri, beberapa bidang lainnya juga digunakan untuk gedung kantor.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Pemprov Bali.

Selama ini aset-aset tersebut digunakan dengan status pinjam pakai. Biasanya pembaruan pinjam pakai dilakukan tiap dua tahun.

Selain itu pemkab juga harus mengajukan izin apabila ingin melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. Bahkan untuk pagar sekali pun.

“Kami dapat arahan dari pak bupati mengajukan hibah. Sudah kami ajukan permohonannya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari pemprov seperti apa.

Kami sih berharap disetujui seluruhnya, sehingga program pemeliharaan dan pemanfaatan aset bisa dilakukan dengan optimal,” kata Suyasa.

Menurutnya, pemerintah mengajukan permohonan hibah itu, agar pengelolaan bisa lebih optimal. Sebab dengan status pinjam pakai, proses pemeliharaan sering terhambat.

Tak heran bangunan terpaksa dibiarkan mengalami kerusakan, sampai mendapat izin melakukan rehab dari Pemprov.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan hibah lahan pada Pemprov Bali. Selama ini Pemkab Buleleng cukup banyak menggunakan lahan-lahan milik Pemprov Bali.

Pemkab pun mengajukan permohonan hibah, sehingga pemanfaatan lahan bisa dilakukan lebih optimal.

Saat ini setidaknya ada 39 bidang tanah milik Pemprov yang digunakan Pemkab Buleleng.

Kegunaannya pun beragam. Mulai dari lokasi pembangunan RTH Bung Karno, pembuatan Kolam Renang Nirmala Asri, beberapa bidang lainnya juga digunakan untuk gedung kantor.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Pemprov Bali.

Selama ini aset-aset tersebut digunakan dengan status pinjam pakai. Biasanya pembaruan pinjam pakai dilakukan tiap dua tahun.

Selain itu pemkab juga harus mengajukan izin apabila ingin melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. Bahkan untuk pagar sekali pun.

“Kami dapat arahan dari pak bupati mengajukan hibah. Sudah kami ajukan permohonannya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari pemprov seperti apa.

Kami sih berharap disetujui seluruhnya, sehingga program pemeliharaan dan pemanfaatan aset bisa dilakukan dengan optimal,” kata Suyasa.

Menurutnya, pemerintah mengajukan permohonan hibah itu, agar pengelolaan bisa lebih optimal. Sebab dengan status pinjam pakai, proses pemeliharaan sering terhambat.

Tak heran bangunan terpaksa dibiarkan mengalami kerusakan, sampai mendapat izin melakukan rehab dari Pemprov.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/