NEGARA – Sebuah bangunan di Desa Batuagung, Jembrana, yang masih dalam proses pembangunan disegel Satpol PP Jembrana, Senin (10/5).
Penyegelan tersebut karena tidak mengantongi Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dari Dinas PUPR Jembrana dan melanggar
karena berdiri di sungai gelar yang tidak diperbolehkan untuk membangun dan masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pembangunan ini melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Gedung.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker segel ini dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Jembrana I Made Tarma bersama tim dari Dinas Perizinan Kabupaten Jembrana.
“Kita segel sementara, sambil menunggu hasil rapat dari tim yustisi nanti,” terang I Made Tarma. Menurutnya, sebelum melakukan penyegelan sudah beberapa kali memberikan teguran.
Pihak pemilik juga pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan pada 19 April 2021 lalu.
Pasalnya, lokasi pembangunan berada di sempadan sungai dan berada di hulu berdekatan dengan Hutan Lindung.
Namun ternyata, setelah dilakukan pengecekan masih ada aktivitas pemasangan kayu. Karena itu, Satpol PP memutuskan untuk menyegel sementara bangunan yang dari pengajuan untuk keperluan usaha tersebut.