GIANYAR – Jajaran Polres Gianyar menangkap seorang pecalang gadungan berinisial I Ketut S, 22 alias Genjek yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) ke para pedagang di lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
Pelaku asal Banjar Bankelesan, Desa Mas Ubud itu pun menjalani wajib lapor dan diganjar hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menyatakan penangkapan itu dari laporan para pedagang yang mengeluh terus dipunguti.
Pelaku ini beraksi dengan modus mengatasnamakan pecalang Desa Abianbase. “Mengaku pecalang, mintalah dia uang ke salah satu pedagang, warga yang merasa keberatan lantas melapor ke kelian dinas,” ujar AKP Deni.
Pelaku sudah mendapat pemeriksaan intensif dari aparat kepolisian. Pelaku pun diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan ringan.
“Karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ini tergolong penipuan ringan, nanti pelaku dikenakan tipiring,” terangnya.
AKP Deni mengatakan, selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar, pelaku dinilai kooperatif dalam memberikan penjelasan.
Maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. “Pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja,” tukasnya.
Menurut informasi, Genjek ini memungut para pedagang, sebesar Rp 30 ribu. Pedagang yang “dipalak” hanya memberikannya Rp 5.000 sehingga Genjek marah.
Terjadilah aksi tegang, hingga akhirnya Genjek dilaporkan oleh pedagang ke kelian dinas setempat.
Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan awalnya melihat ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor jupiter Z, warna merah strip hitam DK 2395 KH.
Tim opsnal yang melakukan penelusuran mendapati sepeda motor tersebut diseputaran Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.
Warga setempat yang memiliki sepeda motor ini pun mengungkapkan bahwa selama ini kendaraan roda dua miliknya dipinjam oleh pemuda berinisial Genjek asal Banjar Bengkelesan, Desa Mas, Ubud.
Tidak berselang lama polisi pun dengan mudah mengamankan Genjek di rumahnya, pada Selasa (5/6) kemarin.
Pelaku lantas digiring ke Mapolres Gianyar dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter Z DK 2395 KH, beserta 1 bungkus rokok Inmild yang dibeli pelaku menggunakan uang dari hasil pengutan ke korban sebesar Rp 30 ribu.