26.3 C
Jakarta
20 April 2024, 7:42 AM WIB

Di Polisi, Gadis 12 Tahun di Tabanan Korban Pemerkosaan Beber Ulah TSK

TABANAN – Ulah warga Desa Angkah, Selamadeg Barat berinisial IWNG, 30, memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun berinisial KDW, tetangganya akhirnya terbongkar.

Meski sempat mengancam korban agar tak membongkar aksinya, pelaku tak berkutik ketika aksinya dibongkar polisi.

Kini pelaku resmi ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Untuk memperkuat penyidikan, kami masih menunggu hasil visum,” ujar Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik.

Menurut AKP Lanang Jelantik, aksi tersangka IWNG bermula pada Rabu 5 Mei lalu sekitar pukul 11:00 Wita.

Saat sedang di rumah tersangka, korban mengaku diperkosa secara paksa oleh IWNG. Sebelum pemerkosaan dilakukan tersangka, korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil.

Pelaku yang terus memaksa korban dan mengancam korban sehingga hubungan suami istri pun terjadi.

Tak sampai disitu, usai melakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka kembali mengancam agar ulahnya tidak diberitahukan kepada siapapun.

Termasuk memberitahukan orang tua dan keluarga korban siapapun. Korban yang masih berusia dibawah umur pun dibuat ketakutan.

Lantaran korban tidak bisa menyembunyikan apa yang telah dilakukan, akhirnya korban memberitahu kedua orang tuanya.

Berang dengan ulah tersangka, orangtua dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selemadeg Barat.

“Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah ini masih kami selidiki dan dalami dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk bukti pakaian yang digunakan korban,” paparnya.

Untuk memudahkan proses penyidikan, kasus ini selanjutnya akan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

 

TABANAN – Ulah warga Desa Angkah, Selamadeg Barat berinisial IWNG, 30, memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun berinisial KDW, tetangganya akhirnya terbongkar.

Meski sempat mengancam korban agar tak membongkar aksinya, pelaku tak berkutik ketika aksinya dibongkar polisi.

Kini pelaku resmi ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Untuk memperkuat penyidikan, kami masih menunggu hasil visum,” ujar Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik.

Menurut AKP Lanang Jelantik, aksi tersangka IWNG bermula pada Rabu 5 Mei lalu sekitar pukul 11:00 Wita.

Saat sedang di rumah tersangka, korban mengaku diperkosa secara paksa oleh IWNG. Sebelum pemerkosaan dilakukan tersangka, korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil.

Pelaku yang terus memaksa korban dan mengancam korban sehingga hubungan suami istri pun terjadi.

Tak sampai disitu, usai melakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka kembali mengancam agar ulahnya tidak diberitahukan kepada siapapun.

Termasuk memberitahukan orang tua dan keluarga korban siapapun. Korban yang masih berusia dibawah umur pun dibuat ketakutan.

Lantaran korban tidak bisa menyembunyikan apa yang telah dilakukan, akhirnya korban memberitahu kedua orang tuanya.

Berang dengan ulah tersangka, orangtua dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selemadeg Barat.

“Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah ini masih kami selidiki dan dalami dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk bukti pakaian yang digunakan korban,” paparnya.

Untuk memudahkan proses penyidikan, kasus ini selanjutnya akan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/