SEMARAPURA – Keberadaan pabrik pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa,
Kecamatan Dawan, tepatnya di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, mendapat penolakan dari warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.
Meski tidak berada di wilayah Desa Tangkas, asap yang dikeluarkan dari aktivitas di pabrik tersebut sampai ke wilayah Desa Tangkas hingga membuat warga terganggu.
Salah seorang warga Desa Tangkas, I Wayan Tilem yang juga mantan Perbekel Desa Tangkas membenarkan kondisi ini.
Diungkapkan, awalnya masyarakat tidak tahu pabrik tersebut adalah pabrik AMP. Sebab sejak pabrik itu dibangun hingga saat ini, pemilik pabrik tidak pernah melakukan sosialisasi.
Sekitar dua minggu yang lalu, pabrik tersebut mulai melakukan uji coba dan mengeluarkan asap hingga ke Desa Tangkas.
“Jadi, belum beroperasi. Baru uji coba sekali dan asapnya sampai ke desa kami sehingga masyarakat ribut. Pabriknya di wilayah Desa Gunaksa, namun asapnya sampai ke Tangkas. Ada 125 KK yang dekat dengan lokasi,” katanya.
Karena masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan asap yang keluar dari pabrik tersebut, masyarakat melayangkan protes.
Sampai akhirnya digelar rapat untuk membahas masalah tersebut. Berdasar hasil rapat, seluruh masyarakat menolak keberadaan pabrik AMP tersebut.
“Pada saat saya masih aktif sebagai perbekel, saya belum pernah memberikan izin itu. Kalau saya memberikan izin, menandatangani izin lingkungan, jelas kami harus rapat dahulu. Ini sosialisasi juga tidak ada,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan warga Desa Tangkas lainnya, I Wayan Mastra yang juga anggota DPRD Klungkung.
Setelah uji coba pabrik AMP dilakukan, banyak masyarakat Desa Tangkas yang protes lantaran asap yang keluar dari pabrik membuat warga batuk-batuk.
“Waktu itu uji coba dan asapnya terlihat sekali. Uji coba baru sekali, sudah asapnya seperti itu. Memang tidak di wilayah kami.
Cuma kan yang paling terdampak desa kami. Kalau Gunaksa kan jauh ke utara. Perbatasan dengan desa kami,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, sebagian besar warga Desa Tangkas menolak keberadaan AMP tersebut.
Apalagi dahulu pernah ada AMP dan asapnya sangat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga masyarakat menolak keberadaan AMP tersebut.
“Syukurnya saat zaman Pak Bupati Candra menghentikan segala aktivitas alat berat di bekas galian C itu. Sampai saat itu perda itu masih berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, banyak warga yang tidak mengetahui jika pabrik tersebut adalah pabrik AMP. Sebab sejak awal belum ada sosialisasi kepada warga Desa Tangkas.
“Kalau beroperasi, jangan salahkan warga datang berduyun-duyun untuk menghentikan kegiatan operasi tersebut. Kami akan sarankan juga ke pemda terkait masukan ini,” tandasnya.
Berdasar pantauan di sekitar pabrik AMP yang diprotes warga Desa Tangkas, terlihat ada bangunan dengan cerobong tetapi tidak berasap.
Masih di lokasi, terlihat adanya tumpukan pasir dengan truk dan alat berada di sekitarnya.