SEMARAPURA– Ini peringatan keras bagi para perokok.
Pasalnya sebagai tindaklanjut dari Perda No 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Desa Pakraman di Klungkung telah membuat pararem KTR.
Harapannya, dengan adanya pararem tersebut, warga tidak bisa lagi leluasa merokok jika tidak ingin dikenakan denda.
Bendesa Pakraman Apet, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, I Ketut Tinggal ditemui di sela-sela acara mengungkapkan, pararem KTR tersebut dibuat pada Kamis (4/7). Saat pembuatan pararem, pihaknya tidak menepis jika ada beberapa warganya menolak lantaran merasa merokok adalah hak mereka pribadi.
“Karena merasa membeli rokok dengan uang mereka sendiri,” katanya.
Meski begitu, pararem tetap dibuat dan sudah disahkan sebagai bentuk dukungan desa pakraman terhadap upaya pemerintah menekan penyakit yang disebabkan akibat rokok. “Hanya kurang kesadaran saja. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, terutama dari pemerintah, kami berharap masyarakat kami sadar,” ujarnya.
Adapun dalam pararem tersebut diatur warga tidak boleh merokok maupun menyediakan rokok dalam kegiatan adat, agama, dan budaya. Jika ditemukan ada warga yang melanggar, maka akan diberikan teguran. Namun jika masih saja membandel maka akan dikenakan denda uang dengan perhitungan satu batang rokok dihitung harga satu pak rokok.
“Termasuk saat ada upacara kematian atau magebakan. Nanti pecalang yang akan mengawasi,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menambahkan masing-masing Desa Pakraman agar bisa mematuhi Perda KTR dengan sebaik-baiknya. “Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal yang paling penting dilakukan yakni para prajuru di masing-masing desa harus bisa mematuhi Perda tersebut dengan hati yang tulus ikhlas saya tidak ingin masyarakat ada yang melanggar peraturan,” ujarnya.