NEGARA – Setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Tuwed kembali dilanjutkan Kejari Jembrana.
Kasus yang menjerat mantan ketua LPD Tuwed Dewa Putu Astawa dipastikan tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo menegaskan, kasus dugaan korupsi LPD Tuwed setelah menetapkan satu orang tersangka memang sempat tertunda penyidikannya.
Namun, karena saat ini sudah mulai diberlakukan kebiasaan baru, proses penyidikan dilanjutkan lagi. “Penyidikan kasusnya tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut berdasar bukti ada tindak pidana yang dilakukan tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara.
Karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang diselidiki sejak tahun 2019 lalu tersebut. “Tindak pidananya ada, jadi pasti tetap dilanjutkan. Nanti di pengadilan dibuktikan,” terangnya.
Kajari menambahkan, tertundanya kasus korupsi ini karena pandemi Covid-19, bukan karena sebab lain. Karena dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi sudah profesional dan proporsional.
Penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Seperti diketahui, Dewa Putu Astawa, kepala LPD Tuwed ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Khusus tersangka, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018, dari hasil penyelidikan, diduga tidak hanya melibatkan satu orang tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 64 KUHP.
Subsidernya tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.