NEGARA-Realisasi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Jembrana jalan di tempat.
Bupati Jembrana, I Putu Artha dalam rapat paripurna VII DPRD Jembrana, Senin (10/9) mengatakan, terhambatnya pendirian BPR, karena sampai saat ini, pihak pemkab masih terkendala rekrutmen untuk direksi dan komisaris.
Menurutnya, rekrutmen direksi dan komisaris harus memenuhi ketentuan yakni delapan orang pelamar, terdiri dari empat calon direksi dan empat orang calon komisaris.
“Dari jumlah pelamar tersebut, selanjutnya akan diseleksi oleh OJK untuk ditetapkan sebanyak dua direksi dan dua komisaris,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, jumlah pelamar untuk kedua posisi tersebut belum terpenuhi.
Lebih lanjut, pelamar kedua posisi harus memiliki sertifikasi profesi sebagaimana diatur dalam aturan OJK nomor 2/POJK.03/2014 tentang BPR.
Ketentuan pelaksanaannya, yakni surat edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR.
Hingga saat ini, meski telah mengumumkan perekrutan direksi dan komisaris sebanyak enam kali, hanya ada tujuh orang pelamar.
Terdiri dari tiga calon komisaris dan hanya satu orang yang memiliki sertifikasi profesi.
Sedangkan untuk empat orang pelamar calon direksi, hanya ada tiga orang yang memiliki sertifikasi profesi.
Karena itu, bupati mengatakan segera akan konsultasi dengan kementerian dalam negeri dan OJK untuk mencari solusi masalah ini.
“Jika sudah dapat dibentuk direksi dan komisaris, akan mengurus badan hukum dan prinsipnya,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah fraksi menyoroti masalah BPR yang belum terealisasi ini.
Salah satunya dari Fraksi Partai Demokrat yang mengatakan progres pendirian BPR sangat lamban dan cenderung jalan di tempat.
Pendirian BPR di Jembrana Terkendala Rekrutmen
NEGARA-Realisasi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Jembrana jalan di tempat.
Bupati Jembrana, I Putu Artha dalam rapat paripurna VII DPRD Jembrana, Senin (10/9) mengatakan, terhambatnya pendirian BPR, karena sampai saat ini, pihak pemkab masih terkendala rekrutmen untuk direksi dan komisaris.
Menurutnya, rekrutmen direksi dan komisaris harus memenuhi ketentuan yakni delapan orang pelamar, terdiri dari empat calon direksi dan empat orang calon komisaris.
“Dari jumlah pelamar tersebut, selanjutnya akan diseleksi oleh OJK untuk ditetapkan sebanyak dua direksi dan dua komisaris,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, jumlah pelamar untuk kedua posisi tersebut belum terpenuhi.
Lebih lanjut, pelamar kedua posisi harus memiliki sertifikasi profesi sebagaimana diatur dalam aturan OJK nomor 2/POJK.03/2014 tentang BPR.
Ketentuan pelaksanaannya, yakni surat edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR.
Hingga saat ini, meski telah mengumumkan perekrutan direksi dan komisaris sebanyak enam kali, hanya ada tujuh orang pelamar.
Terdiri dari tiga calon komisaris dan hanya satu orang yang memiliki sertifikasi profesi.
Sedangkan untuk empat orang pelamar calon direksi, hanya ada tiga orang yang memiliki sertifikasi profesi.
Karena itu, bupati mengatakan segera akan konsultasi dengan kementerian dalam negeri dan OJK untuk mencari solusi masalah ini.
“Jika sudah dapat dibentuk direksi dan komisaris, akan mengurus badan hukum dan prinsipnya,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah fraksi menyoroti masalah BPR yang belum terealisasi ini.
Salah satunya dari Fraksi Partai Demokrat yang mengatakan progres pendirian BPR sangat lamban dan cenderung jalan di tempat.