29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:10 AM WIB

Anggota Komplotan Sindikat Pencuri Mobil Dibekuk

NEGARA – Sempat menjadi buron, Imam Hanafi, 26, anggota komplotan sindikat pencurian pikap di Banjar Serong, Desa Gumrih, Pekutatan, berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Jembrana.

Tersangka ditangkap di kampung halamannya di Kelurahan Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, bersama komplotannya yang sudah melakukan pencurian belasan kali di seluruh Bali.

Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Imam, berdasarkan laporan I Wayan Mawa, 64, yang kehilangan mobil pikap DK 9893 WI di depan rumahnya Banjar Serong, Desa Gumrih, Pekutatan, 4 Agustus lalu.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap para pelaku berada di Jawa Timur,” jelasnya, Kamis (11/10).

Selain penangkapan tersangka Imam, Satreskrim Polres Jembrana bersama Satreskrim Polres Badung mengamankan Dodik Darmawan dan Rudi Antonius yang dibawa ke Polres Badung, sedangkan pelaku Nur Arifin, yang juga komplotan pencurian mobil ini masih buron.

“Para tersangka ini profesinya sopir angkutan buah-buahan,” ujarnya.

Mobil yang dicuri para pelaku ini, lalu dijual.

Tersangka Imam mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta dari hasil penjualan mobil. Uang tersebut digunakan untuk membeli handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Imam dengan pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 4, KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

NEGARA – Sempat menjadi buron, Imam Hanafi, 26, anggota komplotan sindikat pencurian pikap di Banjar Serong, Desa Gumrih, Pekutatan, berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Jembrana.

Tersangka ditangkap di kampung halamannya di Kelurahan Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, bersama komplotannya yang sudah melakukan pencurian belasan kali di seluruh Bali.

Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Imam, berdasarkan laporan I Wayan Mawa, 64, yang kehilangan mobil pikap DK 9893 WI di depan rumahnya Banjar Serong, Desa Gumrih, Pekutatan, 4 Agustus lalu.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap para pelaku berada di Jawa Timur,” jelasnya, Kamis (11/10).

Selain penangkapan tersangka Imam, Satreskrim Polres Jembrana bersama Satreskrim Polres Badung mengamankan Dodik Darmawan dan Rudi Antonius yang dibawa ke Polres Badung, sedangkan pelaku Nur Arifin, yang juga komplotan pencurian mobil ini masih buron.

“Para tersangka ini profesinya sopir angkutan buah-buahan,” ujarnya.

Mobil yang dicuri para pelaku ini, lalu dijual.

Tersangka Imam mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta dari hasil penjualan mobil. Uang tersebut digunakan untuk membeli handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Imam dengan pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 4, KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/