LOVINA – Ribuan kemasan kosmetik yang beredar di Kabupaten Buleleng, terpaksa ditarik dari peredaran oleh Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng.
Kosmetik-kosmetik itu dinyatakan tak mengantongi izin edar, sehingga logikanya tak boleh beredar di pasaran.
Kosmetik itu didapatkan setelah Loka POM Buleleng melakukan pengawasan pada 34 lokasi penjualan kosmetik.
Baik itu berupa salon, toko kosmetik, maupun toko kelontong yang menjual produk kosmetik. Ternyata dari 34 lokasi itu, 22 lokasi diantaranya menjual produk yang tak memenuhi izin edar.
“Sebagian besar masalahnya itu tanpa izin edar. Ada juga produk yang masuk public warning. Total ada 2.936 kemasan, dari 301 jenis kosmetik yang kami amankan,” kata Kepala Loka POM Buleleng Ery Bahari Hantana.
Menurut Ery, kebanyakan toko-toko itu menjual produk yang dibeli melalui jual-beli online. Barang yang telah dibeli secara online itu, kemudian dijual lewat toko konvensional.
Sebagian besar pengelola toko mengaku tak tahu bahwa produk kosmetik yang dibeli lewat pasar online itu tak mengantongi izin edar.
“Sebagian besar memang tidak tahu. Jadi sementara belum ada ke arah penindakan hukum. Mereka kami minta menandatangani surat pernyataan dulu. Tapi kalau kami temukan lagi, baru kami lanjutkan ke proses hukum,” imbuhnya.
Disisi lain, Loka POM Buleleng juga mengedukasi kalangan millennial mengenai bahaya produk kosmetik tanpa izin edar.
Pasalnya, kosmetik yang beredar di pasar online biasanya dibeli oleh kalangan millennial. Hasil survei Loka POM Buleleng, banyak kalangan muda yang membeli kosmetik lewat marketplace.
Pertimbangannya, pilihan produk lebih banyak dengan harga yang lebih kompetitif. Hanya saja, kalangan millennial belum terlalu paham mengenai bahaya penggunaan kosmetik yang belum mengantongi izin edar.