33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:02 PM WIB

Longsor Batubulan, Polisi Segera Periksa Kades dan Pengembang

GIANYAR- Musibah longsor yang menelan empat korban jiwa di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (8/12) langsung direspon cepat pihak kepolisian.

 

Bahkan, polisi langsung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas musibah longsor yang menimbun satu keluarga di Batubulan.

 

Seperti ditegaskan Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo. Dikonfirmasi, Senin (10/12), ia mengatakan bahwa polisi telah memeriksa empat saksi atas kejadian tersebut.

 

“Nanti kami panggil juga kepala desa,” jelasnya. Pun dengan pihak pengembang, Polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang.

 

“Pengembang yang nanti akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana perizinan, sertifikat tanahnya terbit atau tidak, nanti siapa yang mengeluarkan sertifikat, itu nanti kami lakukan pemeriksaan juga,” paparnya.

 

Selain itu, lanjut perwira menengah dengan dua melati di pundak, ini, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah pengembang perumahan itu melabrak Pasal 157 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

 

“Pasal 157 itu ancaman 1 tahun penjara, dan kami lapis juga dengan Pasal 359 dengan ancaman 5 tahun, yakni setiap orang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

 

Bahkan untuk melakukan pendalaman dugaan pelanggaran dalam musibah ini, polisi juga akan mendatangkan saksi ahli.

 

“TKP longsor itu memang betul-betul kawasan sempadan, tetapi itu akan dikuatkan oleh saksi ahli, berapa jarak sempadan dengan sungai,” tukasnya.

GIANYAR- Musibah longsor yang menelan empat korban jiwa di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (8/12) langsung direspon cepat pihak kepolisian.

 

Bahkan, polisi langsung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas musibah longsor yang menimbun satu keluarga di Batubulan.

 

Seperti ditegaskan Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo. Dikonfirmasi, Senin (10/12), ia mengatakan bahwa polisi telah memeriksa empat saksi atas kejadian tersebut.

 

“Nanti kami panggil juga kepala desa,” jelasnya. Pun dengan pihak pengembang, Polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang.

 

“Pengembang yang nanti akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana perizinan, sertifikat tanahnya terbit atau tidak, nanti siapa yang mengeluarkan sertifikat, itu nanti kami lakukan pemeriksaan juga,” paparnya.

 

Selain itu, lanjut perwira menengah dengan dua melati di pundak, ini, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah pengembang perumahan itu melabrak Pasal 157 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

 

“Pasal 157 itu ancaman 1 tahun penjara, dan kami lapis juga dengan Pasal 359 dengan ancaman 5 tahun, yakni setiap orang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

 

Bahkan untuk melakukan pendalaman dugaan pelanggaran dalam musibah ini, polisi juga akan mendatangkan saksi ahli.

 

“TKP longsor itu memang betul-betul kawasan sempadan, tetapi itu akan dikuatkan oleh saksi ahli, berapa jarak sempadan dengan sungai,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/