25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:51 AM WIB

Setengah Bulan Kabur, Pelaku Pembobol Rumah Kosong Akhirnya Dibekuk

TABANAN – Pelarian Wayan wijana, 47, berakhir. Sempat tak terendus, pria pelaku bobol rumah asal Banjar Sambian Pondok, Desa Timpag, Kerambitan ini akhirnya dibekuk.

Pria pelaku pencurian emas dengan modus bobol rumah kosong, ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan di Jalan Kerambitan –Timpag,  Senin (10/12) sekitar pukul 23.00 malam

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma, Selasa (11/12) mengungkapkan, awal mula hingga penangkapan Wijana bermula

dari laporan korban I Made Budi Antarai, 30  dan Ni Wayan Sukarniti, 54. Pasutri asal Banjar Meliling Kangin, Meliling, Kerambitan, mengaku jika pada 27 Oktober malam lalu menjadi korban pencurian.

Akibat aksi pencurian itu, perhiasan beserta uang korban senilai total Rp 38 juta raib.

Selanjutnya, berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari keterangan saksi dan olah TKP, kecurigaan polisi mengarah pada Wijana.

Kemudian, dengan sejumlah petunjuk dan ciri-ciri yang sudah dikantongi, polisi akhirnya menangkap Wijana. 

“Tersangka saat itu tidak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan berikut barang bukti seperti sepeda motor Honda Vario bersama STNK, dan sebuah HP,” ujar mantan Kapolsek Selemadeg Timur. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.

Pada pemeriksaan tersebut tersangka juga mengaku perhiasan emas hasil curian langsung dijual.

Selanjutnya, uang hasil penjualan dipakai untuk membayar cicilan KUR di bank dan sebagian lagi habis digunakan untuk berjudi dan mebiayai kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka masih diperiksa intesif dan kasusnya masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Akibat perbuatan tersangka terancam hukum paling lama 5 tahun penjara dikenai Pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian,” tukasnya.

TABANAN – Pelarian Wayan wijana, 47, berakhir. Sempat tak terendus, pria pelaku bobol rumah asal Banjar Sambian Pondok, Desa Timpag, Kerambitan ini akhirnya dibekuk.

Pria pelaku pencurian emas dengan modus bobol rumah kosong, ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan di Jalan Kerambitan –Timpag,  Senin (10/12) sekitar pukul 23.00 malam

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma, Selasa (11/12) mengungkapkan, awal mula hingga penangkapan Wijana bermula

dari laporan korban I Made Budi Antarai, 30  dan Ni Wayan Sukarniti, 54. Pasutri asal Banjar Meliling Kangin, Meliling, Kerambitan, mengaku jika pada 27 Oktober malam lalu menjadi korban pencurian.

Akibat aksi pencurian itu, perhiasan beserta uang korban senilai total Rp 38 juta raib.

Selanjutnya, berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari keterangan saksi dan olah TKP, kecurigaan polisi mengarah pada Wijana.

Kemudian, dengan sejumlah petunjuk dan ciri-ciri yang sudah dikantongi, polisi akhirnya menangkap Wijana. 

“Tersangka saat itu tidak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan berikut barang bukti seperti sepeda motor Honda Vario bersama STNK, dan sebuah HP,” ujar mantan Kapolsek Selemadeg Timur. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.

Pada pemeriksaan tersebut tersangka juga mengaku perhiasan emas hasil curian langsung dijual.

Selanjutnya, uang hasil penjualan dipakai untuk membayar cicilan KUR di bank dan sebagian lagi habis digunakan untuk berjudi dan mebiayai kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka masih diperiksa intesif dan kasusnya masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Akibat perbuatan tersangka terancam hukum paling lama 5 tahun penjara dikenai Pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/