SINGARAJA – Pengadaan lahan untuk jalur shortcut 7-10 Singaraja – Denpasar di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kembali menemui kendala.
Bila sebelumnya terbentur dengan maraknya protes warga terkait nilai ganti rugi yang dinilai di bawah standar, kini proses pengadaan lahan terbentur masalah tanah wakaf.
Tercatat ada dua bidang tanah wakaf, yang tak diantisipasi proses ganti ruginya oleh pemerintah. Tanah wakaf itu terletak di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Lahan yang terdampak tanah wakaf masing-masing seluas 15,45 are dan 0,15 are. Keduanya bidang tanah wakaf itu tercatat sebagai tanah wakaf Masjid Desa Pegayaman.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Bali Putu Suarjana mengatakan, pihaknya berusaha segera menyelesaikan proses tukar guling lahan itu.
Pihaknya akan melakukan pertemuan secara berkala dengan nadzir wakaf, untuk menyepakati lokasi lahan pengganti.
“Kalau sudah sepakat lokasi lahan pengganti, nanti tim apraisal akan turun. Target kami, bulan Maret semua proses sudah selesai. Termasuk tukar guling tanah wakaf ini,” kata Suarjana.
Sekadar diketahui, total luas tanah wakaf Masjid Desa Pegayaman yang ada di Banjar Dinas Kubu mencapai 46,5 are.
Tanah wakaf itu terdiri dari beberapa bidang tanah. Sementara yang terdampak pembangunan shortcut, ada dua bidang tanah.
Masing-masing memiliki luas 15,45 are dan 0,15 are. Selama ini lahan tersebut digunakan sebagai lahan kebun.