29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:45 AM WIB

Korban Mahasiswi Mucikari Hilang Misterius, Jaksa Jembrana Gelagapan

NEGARA – Sidang kasus asusila dengan terdakwa Ni Putu CS, 19, mahasiswi yang menjadi mucikari, terpaksa ditunda karena saksi korban Ni Luh Putu E tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Negara, kemarin (11/2).

Agenda sidang semestinya pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban yang “dijual” terdakwa, namun saksi korban tidak muncul di persidangan. Sidang pun akhirnya ditunda.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan yang bertindak sebagai jaksa penutut umum mengaku sudah sempat menghubungi saksi korban Ni Luh Putu E, 29, untuk hadir di persidangan kemarin.

Saksi korban mengaku akan menghadiri persidangan, namun ternyata tidak hadir. Padahal, terdakwa dan saksi lain sudah datang untuk mengikuti persidangan.

Pihaknya sudah mencari saksi ke tempat tinggalnya, tetapi tidak ada di tempat. Bahkan saat berusaha dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.

Karena itu, majelis hakim menunda sidang kemarin. “Saksi tidak tahu ada di mana. Kami sudah cari ke tempat tinggal tidak ada,” terangnya.

Sidang kasus asusila digelar secara tertutup untuk umum. Sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar Senin (10/2) lalu.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 296 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,

dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.

Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Tersangka dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan Whatsapp.

Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, sementara untuk full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa. 

NEGARA – Sidang kasus asusila dengan terdakwa Ni Putu CS, 19, mahasiswi yang menjadi mucikari, terpaksa ditunda karena saksi korban Ni Luh Putu E tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Negara, kemarin (11/2).

Agenda sidang semestinya pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban yang “dijual” terdakwa, namun saksi korban tidak muncul di persidangan. Sidang pun akhirnya ditunda.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan yang bertindak sebagai jaksa penutut umum mengaku sudah sempat menghubungi saksi korban Ni Luh Putu E, 29, untuk hadir di persidangan kemarin.

Saksi korban mengaku akan menghadiri persidangan, namun ternyata tidak hadir. Padahal, terdakwa dan saksi lain sudah datang untuk mengikuti persidangan.

Pihaknya sudah mencari saksi ke tempat tinggalnya, tetapi tidak ada di tempat. Bahkan saat berusaha dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.

Karena itu, majelis hakim menunda sidang kemarin. “Saksi tidak tahu ada di mana. Kami sudah cari ke tempat tinggal tidak ada,” terangnya.

Sidang kasus asusila digelar secara tertutup untuk umum. Sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar Senin (10/2) lalu.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 296 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,

dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.

Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Tersangka dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan Whatsapp.

Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, sementara untuk full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/