GIANYAR– Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria, I Nyoman Pania terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/2). Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta.
Awalnya, klian sempat minta pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempel dalam pengurusan jual beli tanah. Pemohon yang merupakan warga Payangan namun tinggal di Denpasar akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua. Klian memperoleh Rp 3 juta. Selanjutnya, klian menyerahkan ke perbekel di depan rumahnya sebesar Rp 2 juta. Usai bagi hasil, keduanya, baik perbekel dan klian langsung diciduk polisi.
Terkait penangkapan dua tokoh tersebut, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo, membenarkan. “Ya, benar. Penangkapan itu berawal ketika kami mengawal dana desa yang jumlahnya besar,” ujar AKP Losa, Jumat (12/2).