GIANYAR –Pemerintah Kabupaten Gianyar menaikkan alokasi dana hibah secara fantastis bagi masyarakat pada 2019.
Kepala Bagian Pengelolaan Bantuan Masyarakat (Banmas) Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Wirasa menyatakan, pada tahun 2019, Banmas mengelola dana hibah sebesar Rp 132.905.000.000 atau nyaris naik dua kali lipat dari total anggaran atau alokasi dana hibah sebelumnya (2018) yang hanya sebesar Rp 73,8 miliar.
“Hibah itu telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 202/A-04/HK/2019 tentang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat tahun 2019,” ujarnya Selasa (12/3).
Selain itu, Wirasa juga menambahkan terkait pemohon hibah pada 2019 ini sebetulnya mencapai 3500-an. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, hanya ada 1.877 saja yang disetujui. “Proses verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh masyarakat telah dilakukan pada tahun 2018 lalu dengan jumlah proposal yang masuk sebanyak kurang lebih 3.500 proposal,” ungkapnya.
Dibandingkan pada 2018 lalu, jumlah dana hibah yang disalurkan mencapai Rp 73.880.000.000, bagi 1.735 proposal. “Melihat perbandingan itu (2018 dan 2019, red), bahwa dari jumlah proposal yang diajukan oleh masyarakat dan anggaran yang dialokasikan untuk dana hibah ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai alokasi dana hibah yang sangat besar bagi masyarakat ini bukan tanpa alasan. Bupati Gianyar, Made Mahayastra, menyatakan tujuan pemberian dana hibah untuk meningkatkan swadaya atau partisipasi masyarakat dalam menunjang pencapaian sasaran program.
“Termasuk menunjang kegiatan pemerintah daerah yang pada akhirnya akan sangat membantu proses percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar,” terang Mahayastra dihadapan para ketua kelompok masyarakat di ruang sidang Bupati Gianyar.
Mengenai alokasi dana hibah ini, Bupati Mahayastra mengingatkan agar peruntukannya sesuai dengan proposal. “Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Bupati Mahayastra juga menginstruksikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar mengevaluasi secara cermat dan memberikan pendampingan pada penerima hibah tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
“Termasuk tata cara pengelolaan keuangan, proses administrasi pencairan termasuk bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban agar nnatinya tidak sampai tersandung kasus hukum,” tukasnya.