29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:42 AM WIB

Jadi TSK Rekrutmen CPNS, Karir Oknum PNS Dinas Arpusda Terancam Tamat

SINGARAJA – Karir Putu YS, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan aksi penipuan pada 2014 lalu, akan diputuskan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pekan depan.

Menyusul status tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) I Gede Wisnawa mengaku sudah mendapat informasi dari pihak kepolisian.

Hanya saja informasi tersebut baru sebatas berbentuk informasi lisan. Wisnawa mengaku masih menanti surat resmi dari Polres Buleleng

terkait status hukum oknum PNS yang bertugas di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Buleleng itu.

Menurut Wisnawa, informasi itu diterima saat penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, mendatangi BKPSDM Buleleng pada Senin (9/11) lalu.

Saat itu penyidik menemui Sekretaris BKPSDM Buleleng I Nyoman Wisandika. Saat itu penyidik meminta informasi terkait proses rekrutmen CPNS pada tahun 2014 lalu.

“Pas rekrutmen tahun 2014 itu kan saya belum (bertugas) di BKPSDM. Makanya saya arahkan ke Pak Sekretaris. Waktu itu hanya minta informasi seputar proses rekrutmen dan proses penerbitan SK PNS saja,” kata Wisnawa.

Salah satu materi yang sempat ditanyakan ialah proses penerbitan SK kolektif PNS. Pihak BKPSDM pun dengan tegas menyatakan bahwa selama ini SK PNS tidak pernah diterbitkan secara kolektif.

“Kalau SK PNS itu tidak diterbitkan kolektif. Tapi orang per orang. Satu orang dapat satu SK khusus. Selain itu ya seputar alur pendaftaran, tes, dan penilaian,” imbuhnya.

Khusus terkait karir YS di pemerintahan, Wisnawa mengatakan hal itu akan dibahas oleh Bapek pekan depan.

Apakah YS akan dibebastugaskan sementara, atau tetap diizinkan melakukan tugas-tugasnya sebagai staf fungsional di Dinas Arpusda Buleleng. Sebab saat ini Putu YS tidak ditahan. Melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

“Makanya nanti kan diputuskan di Rapat Bapek. Apakah bebas tugas sementara atau bagaimana. Kalau untuk sanksi kepegawaiannya, itu harus menunggu putusan pengadilan incraht dulu,” tukas Wisnawa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putu YS ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus penipuan CPNS yang dilakukannya pada 2014 lalu. Status tersangka itu disematkan sejak Sabtu (28/2) lalu.

Meski sudah berstatus tersangka, Putu YS tidak ditahan. Putu YS disebut kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan ada yang bersedia menjadi penjamin. Sehingga YS hanya menjalani wajib lapor. 

SINGARAJA – Karir Putu YS, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan aksi penipuan pada 2014 lalu, akan diputuskan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pekan depan.

Menyusul status tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) I Gede Wisnawa mengaku sudah mendapat informasi dari pihak kepolisian.

Hanya saja informasi tersebut baru sebatas berbentuk informasi lisan. Wisnawa mengaku masih menanti surat resmi dari Polres Buleleng

terkait status hukum oknum PNS yang bertugas di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Buleleng itu.

Menurut Wisnawa, informasi itu diterima saat penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, mendatangi BKPSDM Buleleng pada Senin (9/11) lalu.

Saat itu penyidik menemui Sekretaris BKPSDM Buleleng I Nyoman Wisandika. Saat itu penyidik meminta informasi terkait proses rekrutmen CPNS pada tahun 2014 lalu.

“Pas rekrutmen tahun 2014 itu kan saya belum (bertugas) di BKPSDM. Makanya saya arahkan ke Pak Sekretaris. Waktu itu hanya minta informasi seputar proses rekrutmen dan proses penerbitan SK PNS saja,” kata Wisnawa.

Salah satu materi yang sempat ditanyakan ialah proses penerbitan SK kolektif PNS. Pihak BKPSDM pun dengan tegas menyatakan bahwa selama ini SK PNS tidak pernah diterbitkan secara kolektif.

“Kalau SK PNS itu tidak diterbitkan kolektif. Tapi orang per orang. Satu orang dapat satu SK khusus. Selain itu ya seputar alur pendaftaran, tes, dan penilaian,” imbuhnya.

Khusus terkait karir YS di pemerintahan, Wisnawa mengatakan hal itu akan dibahas oleh Bapek pekan depan.

Apakah YS akan dibebastugaskan sementara, atau tetap diizinkan melakukan tugas-tugasnya sebagai staf fungsional di Dinas Arpusda Buleleng. Sebab saat ini Putu YS tidak ditahan. Melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

“Makanya nanti kan diputuskan di Rapat Bapek. Apakah bebas tugas sementara atau bagaimana. Kalau untuk sanksi kepegawaiannya, itu harus menunggu putusan pengadilan incraht dulu,” tukas Wisnawa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putu YS ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus penipuan CPNS yang dilakukannya pada 2014 lalu. Status tersangka itu disematkan sejak Sabtu (28/2) lalu.

Meski sudah berstatus tersangka, Putu YS tidak ditahan. Putu YS disebut kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan ada yang bersedia menjadi penjamin. Sehingga YS hanya menjalani wajib lapor. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/