SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja mulai melakukan penyelidikan terkait aduan Perbekel Petandakan Wayan Joni Arianto.
Perbekel Joni mengadukan seorang WN Belanda bernama Johannes Franciscus Peters, yang menetap di Desa Petandakan sejak setahun terakhir.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, pihaknya sudah sempat melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat itu ia bertemu dengan WNA yang dimaksud, selain itu pihak imigrasi juga bertemu dengan beberapa warga yang sempat diajak berseteru.
“Kami sudah datang ke sana, sudah lakukan pengawasan. Semua pihak kami minta keterangannya. Baik WNA yang bersangkutan, maupun warga setempat,” kata Thomas.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memicu atlet MMA tersebut kerap berseteru dengan warga setempat.
“Ada beberapa faktor ya. Tapi kami belum bisa sampaikan ke media. Sebab ini masih proses pengumpulan fakta juga,” imbuhnya.
Terhadap keluhan masyarakat yang mencuat, pihak Imigrasi sebenarnya sempat menyarankan agar WNA tersebut bersama penjaminnya, tidak tinggal di Desa Petandakan untuk sementara waktu.
Namun saran itu masih bersifat imbauan, bukan hal yang mengikat. Sementara terkait dokumen izin tinggal, imigrasi memastikan bahwa seluruh dokumennya legal dan masih berlaku.
“Izin tinggalnya masih berlaku dan sah. Memang ada penjaminnya, seorang WNI,” kata Thomas Aries Munandar.
Seperti diberitakan sebelumnya Perbekel Wayan Joni Arianto mengadukan seorang WNA asal Belanda ke Polsek Kota Singaraja
dan Kantor Imigrasi Singaraja. WNA itu dianggap kerap membuat onar dan berseteru dengan warga setempat.