26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:51 AM WIB

DLH Sebut Izin Lengkap, PT. Adi Murti Klaim AMP Sudah Tidak Berasap

SEMARAPURA – Keberadaan pabrik pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Adi Murti di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa,

Kecamatan Dawan, dipersoalkan warga Tangkas. Mereka memprotes asap yang keluar dari cerobong pabrik yang menganggu aktivitas warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung AA Kirana yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan,

pemilik AMP tersebut telah mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas adanya penolakan warga Desa Tangkas lantaran dikatakan AMP tersebut mengeluarkan asap, pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan.

“AMP itu belum beroperasi dan baru uji coba. Asap yang dikeluarkan sudah dibuat agar tidak berdampak ke lingkungan sesuai UKL-UPL,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya dikonfirmasi terpisah

mengungkapkan AMP tersebut telah mengantongi izin lantaran sudah memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan.

“Dan, mereka juga sudah memiliki surat izin usaha industri (SIUI). Petugas kami juga sedang melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Manajer PT Adi Murti, Ida Ayu Widnyani menjelaskan AMP yang berdiri di Desa Gunaksa tersebut belum beroperasi.

Asap yang sempat keluar dari cerobong AMP beberapa bulan yang lalu itu lantaran pada saat itu masih uji coba mesin dan terjadi kurang tepat pemasangan alat sehingga akhirnya mengeluarkan asap.

“Masih tahap uji coba, pasti ada yang posisinya belum tepat sehingga akhirnya keluar asap. Mesin kami sudah dilengkapi penyaring

atau filter yang nantinya dapat membuat asap tersebut menjadi uap air dan tidak berdampak buru pada lingkungan,” katanya.

Saat ini menurutnya AMP tersebut sudah tidak lagi mengeluarkan asap setelah dilakukan penyempurnaan.

Bahkan, AMP tersebut sudah siap beroperasi. “Sebenarnya sudah siap beroperasi, hanya saja kami belum mendapat proyek,” ujarnya sambil tertawa.

Lebih lanjut pihaknya mengakui sebelum AMP itu dibangun, ia hanya melakukan sosialisasi ke Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan dan tidak melakukan sosialisasi ke Desa Tangkas.

Hal itu lantaran lokasi AMP tersebut utara, timur dan selatannya merupakan wilayah Desa Gunaksa, sementara di sisi barat merupakan sungai.

Atas kondisi itu maka ia tidak melakukan sosialisasi ke Desa Tangkas. “Dari perizinan kami sudah lengkap. Mulai dari IMB, UKL-UPL, Izin Lingkungan, izin produksi, izin industrinya, semua sudah lengkap,” ungkapnya.

Dan setelah pihaknya mendengar ada protes dari masyarakat Desa Tangkas setelah AMP tersebut dilakukan uji coba, pihaknya sudah melakukan sosialisasi

dengan perangkat Desa Tangkas dan perangkat desa sudah tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Dengan ada hal ini, kami sedang melakukan pendekatan dengan warga untuk menjelaskan hal ini,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Keberadaan pabrik pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Adi Murti di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa,

Kecamatan Dawan, dipersoalkan warga Tangkas. Mereka memprotes asap yang keluar dari cerobong pabrik yang menganggu aktivitas warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung AA Kirana yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan,

pemilik AMP tersebut telah mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas adanya penolakan warga Desa Tangkas lantaran dikatakan AMP tersebut mengeluarkan asap, pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan.

“AMP itu belum beroperasi dan baru uji coba. Asap yang dikeluarkan sudah dibuat agar tidak berdampak ke lingkungan sesuai UKL-UPL,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya dikonfirmasi terpisah

mengungkapkan AMP tersebut telah mengantongi izin lantaran sudah memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan.

“Dan, mereka juga sudah memiliki surat izin usaha industri (SIUI). Petugas kami juga sedang melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Manajer PT Adi Murti, Ida Ayu Widnyani menjelaskan AMP yang berdiri di Desa Gunaksa tersebut belum beroperasi.

Asap yang sempat keluar dari cerobong AMP beberapa bulan yang lalu itu lantaran pada saat itu masih uji coba mesin dan terjadi kurang tepat pemasangan alat sehingga akhirnya mengeluarkan asap.

“Masih tahap uji coba, pasti ada yang posisinya belum tepat sehingga akhirnya keluar asap. Mesin kami sudah dilengkapi penyaring

atau filter yang nantinya dapat membuat asap tersebut menjadi uap air dan tidak berdampak buru pada lingkungan,” katanya.

Saat ini menurutnya AMP tersebut sudah tidak lagi mengeluarkan asap setelah dilakukan penyempurnaan.

Bahkan, AMP tersebut sudah siap beroperasi. “Sebenarnya sudah siap beroperasi, hanya saja kami belum mendapat proyek,” ujarnya sambil tertawa.

Lebih lanjut pihaknya mengakui sebelum AMP itu dibangun, ia hanya melakukan sosialisasi ke Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan dan tidak melakukan sosialisasi ke Desa Tangkas.

Hal itu lantaran lokasi AMP tersebut utara, timur dan selatannya merupakan wilayah Desa Gunaksa, sementara di sisi barat merupakan sungai.

Atas kondisi itu maka ia tidak melakukan sosialisasi ke Desa Tangkas. “Dari perizinan kami sudah lengkap. Mulai dari IMB, UKL-UPL, Izin Lingkungan, izin produksi, izin industrinya, semua sudah lengkap,” ungkapnya.

Dan setelah pihaknya mendengar ada protes dari masyarakat Desa Tangkas setelah AMP tersebut dilakukan uji coba, pihaknya sudah melakukan sosialisasi

dengan perangkat Desa Tangkas dan perangkat desa sudah tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Dengan ada hal ini, kami sedang melakukan pendekatan dengan warga untuk menjelaskan hal ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/