29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:44 AM WIB

ADUH! Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji di Buleleng Masih Kacau

SINGARAJA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng terus melakukan verifikasi data rekening kepesertaan yang aktif agar mendapat bantuan subsidi upah bagi pekerja/ buruh yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi ini besarnya Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Verifikasi data rekening dilakukan setelah ada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan bantuan program subsidi gaji bertujuan meningkat daya beli masyarakat.

Adapun pekerja/ buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudistira mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan validasi data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Di Buleleng sendiri ada sekitar 1.765 perusahaan/badan usaha dengan jumlah peserta aktif 13.758 pekerja.

“Dan saat ini data sementara yang melaporkan rekening sampai saat ini (Selasa, 11/8/2020), baru 76 perusahaan dengan total rekening 1.957 peserta. Dengan rincian yang valid 1.954 rekening dan tidak valid 3 rekening peserta,” ungkap pria yang akrab disapa Hery, ketika ditemui di kantornya (11/8) kemarin.

Hery mengaku masih minim perusahaan yang belum melaporkan data rekening para karyawan mereka untuk mendapat bantuan ini. Sedangkan pihaknya diberikan waktu melakukan verifikasi data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai 15 Agustus mendatang.

“Kalau sementara ini kami temui kendala di lapangan soal bantuan program subsidi gaji bagi tenaga kerja. Yakni banyak perusahaan belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan sampai bulan Juni 2020. Karena itu salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk mendapat bantuan pemerintah ini,” terang Hery.

Selain itu kendala lainnya yaitu soal rekening tabungan. Kendati banyak tenaga kerja terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, namun tidak memiliki rekening tabungan.

“Kami sudah menyarankan perusahaan atau tenaga kerja secara perseorangan yang mendapat diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan untuk membuat rekening tabungan,” ujarnya.

Hery menambahkan bantuan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tidak hanya diberikan kepada pekerja swasta yang sebagai karyawan perusahaan atau badan usaha. Melainkan juga bantuan ini diberikan kepada non-ASN yang bekerja di pemerintahan dan para pekerja perangkat desa. Terkait pelaporan data bisa dilakukan secara online dan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Angka pelaporan rekening tabungan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan akan terus berubah seiring dengan pelaporan dari perusahaan/badan usaha tempat mereka bekerja,” pungkasnya. 

SINGARAJA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng terus melakukan verifikasi data rekening kepesertaan yang aktif agar mendapat bantuan subsidi upah bagi pekerja/ buruh yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi ini besarnya Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Verifikasi data rekening dilakukan setelah ada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan bantuan program subsidi gaji bertujuan meningkat daya beli masyarakat.

Adapun pekerja/ buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudistira mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan validasi data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Di Buleleng sendiri ada sekitar 1.765 perusahaan/badan usaha dengan jumlah peserta aktif 13.758 pekerja.

“Dan saat ini data sementara yang melaporkan rekening sampai saat ini (Selasa, 11/8/2020), baru 76 perusahaan dengan total rekening 1.957 peserta. Dengan rincian yang valid 1.954 rekening dan tidak valid 3 rekening peserta,” ungkap pria yang akrab disapa Hery, ketika ditemui di kantornya (11/8) kemarin.

Hery mengaku masih minim perusahaan yang belum melaporkan data rekening para karyawan mereka untuk mendapat bantuan ini. Sedangkan pihaknya diberikan waktu melakukan verifikasi data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai 15 Agustus mendatang.

“Kalau sementara ini kami temui kendala di lapangan soal bantuan program subsidi gaji bagi tenaga kerja. Yakni banyak perusahaan belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan sampai bulan Juni 2020. Karena itu salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk mendapat bantuan pemerintah ini,” terang Hery.

Selain itu kendala lainnya yaitu soal rekening tabungan. Kendati banyak tenaga kerja terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, namun tidak memiliki rekening tabungan.

“Kami sudah menyarankan perusahaan atau tenaga kerja secara perseorangan yang mendapat diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan untuk membuat rekening tabungan,” ujarnya.

Hery menambahkan bantuan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tidak hanya diberikan kepada pekerja swasta yang sebagai karyawan perusahaan atau badan usaha. Melainkan juga bantuan ini diberikan kepada non-ASN yang bekerja di pemerintahan dan para pekerja perangkat desa. Terkait pelaporan data bisa dilakukan secara online dan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Angka pelaporan rekening tabungan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan akan terus berubah seiring dengan pelaporan dari perusahaan/badan usaha tempat mereka bekerja,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/