SINGARAJA – Seorang pasien asal Kecamatan Banjar dikebumikan dengan protokol pemakaman covid-19.
Pasien dikuburkan pada pukul 22.00, Senin (11/8) malam lalu. Pasien yang berusia 55 tahun itu sempat menjalani rapid test dengan hasil reaktif.
Hasil uji swab pertama juga dinyatakan terkonfirmasi positif. Pasien juga disebut memiliki penyakit penyerta.
Terkait dengan pasien itu, Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengaku belum mendapat informasi resmi.
GTPP Buleleng masih menanti informasi lanjutan dari gugus tugas provinsi. Apakah pasien tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif covid atau meninggal karena penyakit penyerta.
“Pada beberapa kasus pasien yang usianya di atas 50 tahun, memang yang menonjol itu penyakit penyertanya.
Jadi, untuk menyimpulkan apakah pasien ini meninggal karena covid atau karena penyakit penyerta, itu perlu kehati-hatian. Ini masih kami konsultasikan dengan provinsi yang melakukan uji laboratorium,” pungkas Suyasa.