29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:39 AM WIB

INFO CPNS!! Eks Honorer Usia Dibawah 35 Tahun Wajib Baca!

NEGARA —Lowongan 190 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jembrana membuat sejumlah eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) kecewa. 

Pasalnya, jatah untuk formasi eks THK II hanya ada tiga lowongan, itu pun hanya untuk tenaga pendidik.

Ditambah dengan persyaratan usia maksimal 35 tahun yang menjadi syarat mutlak, sehingga eks THK II sebagian di Jembrana tidak mungkin bisa mendaftar CPNS 2018 karena sebagian besar sudah berusia diatas 35 tahun.

Salah satu guru yang sudah mengabdi sebagai eks THK II di salah satu sekolah dasar (SD) di Jembrana, kecewa karena persyaratan untuk mendaftar dibatasi 35 tahun. 

Padahal, harapannya bisa mendaftar dan diangkat menjadi CPNS pada pendaftaran tahun ini. “Tidak hanya saya, beberapa guru juga kecewa karena usianya sudah tidak memungkinkan bisa mendaftar,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana I Made Budiasa mengatakan, untuk penerimaan CPNS tahun ini kebijakan dari kementerian aparatur sipil negara untuk formasi eks THK II untuk tenaga pendidik dan kesehatan. 

Namun, untuk Jembrana hanya mendapat jatah formasi tenaga pendidik sebanyak 3 formasi. “Di luar itu (tenaga pendidik) tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Budiasa, jumlah eks THK II di Jembrana sebanyak 48 orang. Namun untuk pendaftaran CPNS, syarat umur dibawah 35 tahun tetap berlaku. 

Artinya, eks THK II yang sudah berumur di atas 35 tahun tidak bisa mendaftar pada lowongan CPNS tahun ini. Namun, untuk eks THK II yang umurnya di atas 35 tahun bisa menunggu formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Aturan tentang P3K ini saat ini peraturan pemerintah (PP) belum keluar. “Masih ada peluang menjadi abdi negara, tapi tunggu formasi P3K,” terangnya.

Saat ini, jumlah pegawai dengan status eks THK II Jembrana sebanyak 48 orang. Meski 3 formasi untuk tenaga pendidik, eks TH K II di luar tenaga pendidik dan kesehatan yang berada di bawah umur 35 tahun, bisa mengikuti formasi umum jika memenuhi syarat.

Diketahui, pemerintah kabupaten Jembrana mendapat jatah CPNS tahun 2018 sebanyak 190 formasi. Jumlah formasi CPNS ini sesuai dengan usulan yang telah disampaikan berdasarkan batas usia pensiun (BUP) tahun 2018. 

Dari Jumlah formasi tersebut, hanya untuk tiga bidang yakni guru, kesehatan dan teknis yang jumlahnya berbeda untuk masing-masing bidang.

Mengenai syarat CPNS ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah umur maksimal 35 tahun. Bagi guru honorer yang masih memenuhi syarat tetap bisa mengikuti seleksi CPNS, yakni dibawah 35 tahun. 

Sesuai dengan Undang-Undang seluruh masyarakat yang ingin menjadi abdi negara harus melalui mekanisme tes seleksi CPNS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

NEGARA —Lowongan 190 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jembrana membuat sejumlah eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) kecewa. 

Pasalnya, jatah untuk formasi eks THK II hanya ada tiga lowongan, itu pun hanya untuk tenaga pendidik.

Ditambah dengan persyaratan usia maksimal 35 tahun yang menjadi syarat mutlak, sehingga eks THK II sebagian di Jembrana tidak mungkin bisa mendaftar CPNS 2018 karena sebagian besar sudah berusia diatas 35 tahun.

Salah satu guru yang sudah mengabdi sebagai eks THK II di salah satu sekolah dasar (SD) di Jembrana, kecewa karena persyaratan untuk mendaftar dibatasi 35 tahun. 

Padahal, harapannya bisa mendaftar dan diangkat menjadi CPNS pada pendaftaran tahun ini. “Tidak hanya saya, beberapa guru juga kecewa karena usianya sudah tidak memungkinkan bisa mendaftar,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana I Made Budiasa mengatakan, untuk penerimaan CPNS tahun ini kebijakan dari kementerian aparatur sipil negara untuk formasi eks THK II untuk tenaga pendidik dan kesehatan. 

Namun, untuk Jembrana hanya mendapat jatah formasi tenaga pendidik sebanyak 3 formasi. “Di luar itu (tenaga pendidik) tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Budiasa, jumlah eks THK II di Jembrana sebanyak 48 orang. Namun untuk pendaftaran CPNS, syarat umur dibawah 35 tahun tetap berlaku. 

Artinya, eks THK II yang sudah berumur di atas 35 tahun tidak bisa mendaftar pada lowongan CPNS tahun ini. Namun, untuk eks THK II yang umurnya di atas 35 tahun bisa menunggu formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Aturan tentang P3K ini saat ini peraturan pemerintah (PP) belum keluar. “Masih ada peluang menjadi abdi negara, tapi tunggu formasi P3K,” terangnya.

Saat ini, jumlah pegawai dengan status eks THK II Jembrana sebanyak 48 orang. Meski 3 formasi untuk tenaga pendidik, eks TH K II di luar tenaga pendidik dan kesehatan yang berada di bawah umur 35 tahun, bisa mengikuti formasi umum jika memenuhi syarat.

Diketahui, pemerintah kabupaten Jembrana mendapat jatah CPNS tahun 2018 sebanyak 190 formasi. Jumlah formasi CPNS ini sesuai dengan usulan yang telah disampaikan berdasarkan batas usia pensiun (BUP) tahun 2018. 

Dari Jumlah formasi tersebut, hanya untuk tiga bidang yakni guru, kesehatan dan teknis yang jumlahnya berbeda untuk masing-masing bidang.

Mengenai syarat CPNS ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah umur maksimal 35 tahun. Bagi guru honorer yang masih memenuhi syarat tetap bisa mengikuti seleksi CPNS, yakni dibawah 35 tahun. 

Sesuai dengan Undang-Undang seluruh masyarakat yang ingin menjadi abdi negara harus melalui mekanisme tes seleksi CPNS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/