NEGARA – Kasus hamilnya Bunga,15, salah satu siswi kelas VIII SMP di Pekutatan, disayangkan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.
Pasalnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur sebagai korban sudah kerap terjadi di Jembrana.
Meski saat ini korban sudah berbadan dua, Ketua KPPAD Bali A.A Sagung Anie Asmoro berharap korban tidak putus sekolah.
Salah satu solusi agar pendidikan korban tidak putus, bisa melanjutkan dengan sistem homeschooling seperti yang diberlakukan di Yogyakarta, sehingga proses belajar tidak terhenti.
Dalam hal ini, dinas terkait yakni dinas pendidikan memiliki kewenangan. Atau solusi lain, korban cuti sekolah, setelah nantinya melahirkan bisa melanjutkan lagi.
“Untuk pendidikan, kalau bisa anak jangan sampai putus sekolah,” ujar Anie Asmoro kemarin.
Menurut Anie Asmoro, keputusan menikah di bawah umur setelah korban diketahui hamil, merupakan keputusan yang salah.
Karena itu, masyarakat diminta untuk peka terhadap masalah yang melibatkan anak di bawah umur dan segera melaporkan pada pihak berwajib.
“Mari kita sama-sama menjaga dan melindungi anak-anak. Mereka adalah aset bangsa. Kita harus menyelamatkan anak-anak,” bebernya.