TABANAN – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai dilaksanakan Senin (11/1) di Tabanan mulai terasa. Sejumlah usaha yang beroperasi melewati jam operasional langsung dibubarkan.
Tim Yustisi Covid-19 yang bergerak ini terdiri dari gabungan unsur Satpol PP Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan langsung. Mereka menerapkan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan nomor: 517/01/BPBD tentang pengendalian penyebaran Covid-19.
Senin itu, mereka bergerak ke beberapa lokasi pasar senggol yang menjadi sasaran operasi PPKM. Petugas ternyata masih menemukan masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satu tidak memakai masker.
Di Pasar Senggol Marga sebanyak 15 orang harus diberikan peringatan keras. Lantaran tidak memakai masker dengan benar.
Selain itu dua orang pengunjung pasar senggol diberikan hukuman tindakan fisik. Mereka diberikan hukum tindakan fisik berupa push up, meski membawa masker, namun tidak digunakan justru dimasukkan kedalam kantong celana.
Selanjutnya di Pasar Senggol, Baturiti sebanyak 10 diberikan teguran secara lisan lagi-lagi menggunakan masker dengan tidak benar.
Petugas tidak hanya menyasar dua lokasi pasar tersebut. Saat melakukan pengawasan PPKM di Pasar Kerambitan meski 10 orang diberikan peringatan karena tidak memakai masker dengan benar. Satu orang pengunjung pasar tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengunjung pasar tersebut sama sekali abai dengan prokes dengan tidak memakai masker. Petugas terpaksa memberikan sanksi denda Rp 100 ribu kepada Made Guna Arnata.
Begitu pula saat petugas melaksanakan pengawasan PPKM seputaran Senggol Penebel juga menemukan masyarakat yang tidak mentaati prokes. Dengan sebanyak 10 diberikan peringatan dan 1 orang pengujung diberikan hukum fisik berupa push up.
Selain menyasar sejumlah pasar senggol, Selasa (12/1) malam juga dilakukan penertiban sejumlah usaha. Sejumlah pedagang kaki lima maupun swalayan didatangi petugas. Seperti terlihat di Jalan By Pas Sukarno, beberapa pedagang lalapan dipaksa tutup dan pengujungnya bubar karena sudah melewati jam operasional maksimal Pukul 21.00.
“Ya mau bagaimana lagi, sudah jadi aturan pemerintah,” kata seorang pedagang gorengan di Jalan Ngurah Rai, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Rabu (13/1).
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengaku penerapan PPKM setelah pihaknya turun selama dua hari ini ternyata masih banyak pihaknya temukan masyarakat abai memperhatikan protokol kesehatan ketika berada diluar rumah dan beraktivitas. Mereka masyarakat rata-rata pihaknya temukan tidak memakai masker meski memiliki masker.
Miris lagi dari sejumlah pasar dan warung kopi pihaknya masih temukan kerumunan dengan tidak menjaga jaga jarak. Sehingga ini yang memicu angka kasus Covid-19 meningkat di Tabanan dan terjadi transmisi lokal.
“Dua hari pertama pelaksanaan PPKM kita langsung bergerak menyasar seluruh tempat keramaian. Jadi kami masih temukan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan satu orang terpaksa kami berikan sanksi denda masker,” ujar Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Selasa (12/1).
Sarba menyebutkan pelaksanaan PPKM selama 14 hari ke depan ini pihaknya akan menurunkan sebanyak 200 orang personel. Tugasnya terbagi siang dan malam. 100 orang bertugas pada siang hari, dan 100 orang bertugas malam hari. Artinya satu hari penuh akan dilaksanakan pengawasan.
Personil yang bertugas bukan hanya akan melakukan penindakan tegas. melainkan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal prokes dan pemberlakukan PPKM.
“Petugas kami akan lebih intensifkan pada malam hari, karena untuk memastikan tempat usaha tutup pada jam yang ditentukan dan menghindari adanya nongkrong-nongkrong yang memicu kerumunan di tempat-tempat usaha dan warung tersebut,” pungkasnya.