32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:05 PM WIB

Banyak Perda Macan Ompong, Bapemperda Bakal Evaluasi Puluhan Perda

SINGARAJA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng akan mengevaluasi puluhan peraturan daerah (perda) yang ada di Buleleng.

Evaluasi itu diperlukan untuk memastikan bahwa perda itu masih relevan dan masih dapat diberlakukan di Buleleng.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir cukup banyak perda yang telah disahkan.

Hanya saja banyak perda yang selama ini tak pernah ditegakkan oleh pemerintah.

Sebut saja Perda Retribusi Jasa Usaha Perikanan yang dianggap kurang relevan lagi dengan kondisi Buleleng. Mengingat kabupaten tak lagi melakukan pengelolaan terhadap kawasan laut.

Ada pula Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima. Perda ini bahkan tak pernah ditegakkan oleh pemerintah.

Wandira mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh perda yang telah dibuat. “Kami akan memastikan apakah sudah produk hukum turunannya. Entah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati,” kata Wandira.

Apabila ada kendala dalam pelaksanaan perda tersebut, Bapemperda juga akan melakukan evaluasi.

“Kalau memang  tidak bisa dilaksanakan, tentu akan dibicarakan. Apakah perlu revisi atau seperti apa. Sehingga perda yang ditetapkan itu benar-benar diimplementasikan. Bukan sekadar dibuat dan jadi dokumen saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wandira mengatakan, selama ini peraturan daerah memang tak mengatur hal-hal teknis.

Terutama terkait dengan pelaksanaan dan sanksi. Hal-hal teknis itu, semestinya dicantumkan dalam peraturan bupati atau SK Bupati.

“Kalau memang nanti hasil evaluasi kami perda itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada perbup, maka kami akan rekomendasikan agar segera dibuatkan perbup. Supaya tidak mubazir juga perda yang sudah ditetapkan,” tukas Wandira. 

SINGARAJA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng akan mengevaluasi puluhan peraturan daerah (perda) yang ada di Buleleng.

Evaluasi itu diperlukan untuk memastikan bahwa perda itu masih relevan dan masih dapat diberlakukan di Buleleng.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir cukup banyak perda yang telah disahkan.

Hanya saja banyak perda yang selama ini tak pernah ditegakkan oleh pemerintah.

Sebut saja Perda Retribusi Jasa Usaha Perikanan yang dianggap kurang relevan lagi dengan kondisi Buleleng. Mengingat kabupaten tak lagi melakukan pengelolaan terhadap kawasan laut.

Ada pula Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima. Perda ini bahkan tak pernah ditegakkan oleh pemerintah.

Wandira mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh perda yang telah dibuat. “Kami akan memastikan apakah sudah produk hukum turunannya. Entah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati,” kata Wandira.

Apabila ada kendala dalam pelaksanaan perda tersebut, Bapemperda juga akan melakukan evaluasi.

“Kalau memang  tidak bisa dilaksanakan, tentu akan dibicarakan. Apakah perlu revisi atau seperti apa. Sehingga perda yang ditetapkan itu benar-benar diimplementasikan. Bukan sekadar dibuat dan jadi dokumen saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wandira mengatakan, selama ini peraturan daerah memang tak mengatur hal-hal teknis.

Terutama terkait dengan pelaksanaan dan sanksi. Hal-hal teknis itu, semestinya dicantumkan dalam peraturan bupati atau SK Bupati.

“Kalau memang nanti hasil evaluasi kami perda itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada perbup, maka kami akan rekomendasikan agar segera dibuatkan perbup. Supaya tidak mubazir juga perda yang sudah ditetapkan,” tukas Wandira. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/