32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 14:56 PM WIB

Tersangkut Korupsi, Perbekel Melinggih Bisa Diberhentikan Sementara

GIANYAR – Terkait penangkapan Perbekel atau Kepala Desa Melinggih I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria I Nyoman Pania, sudah didengar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar. Namun, Kepala BPMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi menyatakan, masih menunggu surat atau penetapan resmi tersangka dari kepolisian.

 

“Kami tunggu surat resmi dari Polres tentang penetapan Perbekel Melinggih sebagai tersangka. Selanjutnya kami proses untuk nanti Bupati menunjuk Plt Perbekel,” tegas Ngakan Ngurah Rai, Jumat (12/2).

 

Ngakan Adi membeberkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda 6 tahun 2015, tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

 

Dalam pasal 68 huruf d menyebutkan perbekel dapat diberhentikan sementara oleh bupati karena ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka tersebut bisa bermacam kasus.

 

“Tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Gria, Nyoman Pania terjaring Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (11/2). Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta.

 

Polisi menduga uang Rp5 juta itu sebagai pelican dalam pengurusan jual beli tanah. Awalnya, klian minta pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempe. Pemohon yang merupakan warga Payangan namun tinggal di Denpasar akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta.

 

Uang tersebut kemudian dibagi dua. Klian memperoleh Rp 3 juta. Selanjutnya, klian menyerahkan ke perbekel di depan rumahnya sebesar Rp 2 juta. Usai bagi hasil, keduanya, baik perbekel dan klian langsung diciduk polisi. 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo sebelumnya telah menegaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

GIANYAR – Terkait penangkapan Perbekel atau Kepala Desa Melinggih I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria I Nyoman Pania, sudah didengar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar. Namun, Kepala BPMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi menyatakan, masih menunggu surat atau penetapan resmi tersangka dari kepolisian.

 

“Kami tunggu surat resmi dari Polres tentang penetapan Perbekel Melinggih sebagai tersangka. Selanjutnya kami proses untuk nanti Bupati menunjuk Plt Perbekel,” tegas Ngakan Ngurah Rai, Jumat (12/2).

 

Ngakan Adi membeberkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda 6 tahun 2015, tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

 

Dalam pasal 68 huruf d menyebutkan perbekel dapat diberhentikan sementara oleh bupati karena ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka tersebut bisa bermacam kasus.

 

“Tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Gria, Nyoman Pania terjaring Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (11/2). Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta.

 

Polisi menduga uang Rp5 juta itu sebagai pelican dalam pengurusan jual beli tanah. Awalnya, klian minta pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempe. Pemohon yang merupakan warga Payangan namun tinggal di Denpasar akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta.

 

Uang tersebut kemudian dibagi dua. Klian memperoleh Rp 3 juta. Selanjutnya, klian menyerahkan ke perbekel di depan rumahnya sebesar Rp 2 juta. Usai bagi hasil, keduanya, baik perbekel dan klian langsung diciduk polisi. 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo sebelumnya telah menegaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/