RadarBali.com – Diacuhkan saat ingin berkenalan, I Putu Antara, 25 warga Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan nekat meremas bagian sensitif seorang pelajar perempuan berinisial LPD, 17 asal Dusun Pemenang, Desa Nyalian di Jalan Raya Bakas-Tusan, Sabtu (9/9).
Tak hanya meremas bagian sensitif, pelaku juga tega merampas handphone korban. Tak terima ulah terlapor, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan menuturkan, peristiwa itu berawal ketika korban hendak pulang ke rumahnya Sabtu (9/9) sekitar pukul 23.30.
Setiba di Jalan Raya Bakas-Tusan, pelaku yang tertarik berkenalan dengan korban akhirnya memepet kendaraan korban.
Namun karena korban tidak mau dan terus melanjutkan perjalanannya, akhirnya pelaku terus memepet kendaraan korban sehingga korban berhenti.
“Saat berhenti itu, pelaku mencoba mencium bibir korban. Karena korban berontak saat akan dicium, pelaku kemudian meremas bagian sensitif korban,” ungkapnya.
Tak sampai di sana, kata AKP Dwi Wirawan, pelaku kemudian merampas handphone korban dan kemudian membuang kunci motor korban. “Pelaku meninggalkan korban begitu saja di TKP,” ujarnya.
Tim Buser Polres Klungkung yang dipimpin Ipda Ibnu Rudihartono langsung bergerak pasca menerima laporan korban.
Setelah dua hari melakukan penyelidikan dengan berbekal keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku diamankan di kediamannya, Senin (11/9) sekitar pukul 14.00.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke tebing-tebing dekat rumah. Bahkan, pelaku sempat menceburkan diri. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan meski dalam kondisi basah kuyup,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras.
Selain itu, dia juga mengaku beberapa kali sempat menonton film layak sensor yang akhirnya membuat birahinya memuncak.
Terkait handphone yang dirampas, pelaku mengaku tidak ada niat untuk menjualnya, bahkan pelaku mengaku akan mengembalikannya kepada korban. “Saya menyesal,” tandasnya.
Kini tersangka dan barang buktinya berupa satu buah handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2159 MO serta kunci dan STNKnya diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.