27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:48 AM WIB

Dijerat Pasal Mati, Terdakwa 1,5 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

NEGARA– Setelah sidang tuntutan ditunda dua kali, Selasa (12/12) kemarin akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adib, 47.

Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,5 kilogram bruto tersebut lolos dari pidana mati. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun denda RP 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Di depan majelis hakim yang dipimpin R.R. Diah Poernomojekti, jaksa Akhirudin Vami Kemalsa dan I Gede Eka Sumahendra menyebut terdakwa telah terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu,” kata JPU Akhirudin Vami Kemalsa, membaca berkas tuntutan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2).

“Karenanya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 19 tahun dan denda RP 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara,” katanya.

Terdakwa Adib,47, ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali pada 5 September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara.

Dalam tas ransel yang digeledah polisi ditemukan sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto. Terdakwa menerima sabu-sabu di depan SPBU Sidoarjo, Jawa Timur dari seseorang yang dikenal dengan panggilan bang XL.

Setelah menerima barang langsung diantar menggunakan mobil Bang XL menuju terminal Bungurasih Surabaya kemudian naik bus menuju Denpasar.

Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpangi diperiksa polisi depan showroom mobil yang berada di samping Polsek Negara.

Saat itulah, Adib ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar yang dibawanya. 

NEGARA– Setelah sidang tuntutan ditunda dua kali, Selasa (12/12) kemarin akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adib, 47.

Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,5 kilogram bruto tersebut lolos dari pidana mati. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun denda RP 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Di depan majelis hakim yang dipimpin R.R. Diah Poernomojekti, jaksa Akhirudin Vami Kemalsa dan I Gede Eka Sumahendra menyebut terdakwa telah terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu,” kata JPU Akhirudin Vami Kemalsa, membaca berkas tuntutan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2).

“Karenanya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 19 tahun dan denda RP 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara,” katanya.

Terdakwa Adib,47, ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali pada 5 September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara.

Dalam tas ransel yang digeledah polisi ditemukan sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto. Terdakwa menerima sabu-sabu di depan SPBU Sidoarjo, Jawa Timur dari seseorang yang dikenal dengan panggilan bang XL.

Setelah menerima barang langsung diantar menggunakan mobil Bang XL menuju terminal Bungurasih Surabaya kemudian naik bus menuju Denpasar.

Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpangi diperiksa polisi depan showroom mobil yang berada di samping Polsek Negara.

Saat itulah, Adib ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar yang dibawanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/