25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:36 AM WIB

Ditahan, Gaji dan Jabatan Oknum PNS Klungkung Segera Dipangkas

SEMARAPURA-Keputusan cepat diambil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, terhadap Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung Made Catur Adnyana.

Pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi pengolahan urine sapi alias biogas di Kecamatan Nusa Penida, pemerintah bukan saja memberhentikan sementara Catur dari jabatannya, namun pihak BK-PSDM juga memangkas gaji yang bersangkutan hingga 50 persen.

Seperti ditegaskan Kepala BK-PSDM Klungkung, Komang Susana. Dikonfirmasi Kamis (13/12), ia menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bagi PNS yang ditahan karena terlibat tindak pidana wajib untuk diberhentikan sementara.

Tujuan pemberhentian sementara bagi Catur, itu kata Susana agar PNS bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara atau kasus hukum yang dihadapi.

“Tetapi pemberhentian sementara ini, berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Karena dia tidak bekerja, jadi hanya menerima 50 persen dari penghasilan,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Susana, pemberhentian sementara dan pemangkasan 50 penghasilan oknum PNS yang ditahan itu dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK Bupati perihal itu.

Adapun lanjut Susana, SK Bupati akan dikeluarkan setelah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bersangkutan bertugas telah menerima surat penahanan dan membuat surat pengantar yang ditujukan ke BK-PSDM.

“Setelah instansi terkait mengirim surat pengantar, baru lah kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian.

Surat penahanan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa itu yang akan menjadi dasar untuk kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian,” katanya.

Sementara pasca penahanan terhadap tersangka Catur, kata Susana, hingga saat ini surat pengantar berkaitan dengan penahanan Catur itu belum diterima oleh BK-PSDM Klungkung.

 Sehingga pemberhentian sementara Catur belum diproses. “Kami sudah menghubungi Dinas Pariwisata Klungkung setelah mendengar penahanan Pak Catur. Dan sampai saat ini surat pengantar berkenaan dengan penahanan itu belum dikirim ke kami,” tandasnya.

SEMARAPURA-Keputusan cepat diambil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, terhadap Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung Made Catur Adnyana.

Pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi pengolahan urine sapi alias biogas di Kecamatan Nusa Penida, pemerintah bukan saja memberhentikan sementara Catur dari jabatannya, namun pihak BK-PSDM juga memangkas gaji yang bersangkutan hingga 50 persen.

Seperti ditegaskan Kepala BK-PSDM Klungkung, Komang Susana. Dikonfirmasi Kamis (13/12), ia menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bagi PNS yang ditahan karena terlibat tindak pidana wajib untuk diberhentikan sementara.

Tujuan pemberhentian sementara bagi Catur, itu kata Susana agar PNS bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara atau kasus hukum yang dihadapi.

“Tetapi pemberhentian sementara ini, berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Karena dia tidak bekerja, jadi hanya menerima 50 persen dari penghasilan,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Susana, pemberhentian sementara dan pemangkasan 50 penghasilan oknum PNS yang ditahan itu dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK Bupati perihal itu.

Adapun lanjut Susana, SK Bupati akan dikeluarkan setelah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bersangkutan bertugas telah menerima surat penahanan dan membuat surat pengantar yang ditujukan ke BK-PSDM.

“Setelah instansi terkait mengirim surat pengantar, baru lah kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian.

Surat penahanan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa itu yang akan menjadi dasar untuk kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian,” katanya.

Sementara pasca penahanan terhadap tersangka Catur, kata Susana, hingga saat ini surat pengantar berkaitan dengan penahanan Catur itu belum diterima oleh BK-PSDM Klungkung.

 Sehingga pemberhentian sementara Catur belum diproses. “Kami sudah menghubungi Dinas Pariwisata Klungkung setelah mendengar penahanan Pak Catur. Dan sampai saat ini surat pengantar berkenaan dengan penahanan itu belum dikirim ke kami,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/