MANGUPURA – Masih ingat dengan kasus piutang pajak Ocean Blue Pool Villa di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan? Ternyata sampai saat ini belum melunasi utang pajaknya. Manajemen Ocean Blue ngemplang pajak senilai Rp 24 miliar. Namun, belakangan di lahan Ocean Blue ada aktivitas penataan lahan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung langsung menghentikan aktivitas tersebut.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, I Made Sutama menegaskan bahwa Ocean Blue belum melunasi piutang pajaknya. “Mereka (Ocean Blue) masih nunggak pajak sebanyak Rp 24 miliar,” jelas Sutama dikonfirmasi, Kamis (13/1).
Namun untuk penagihan piutang pajak, Bapenda Badung sudah menyerahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pusat. “Untuk penagihan piutang pajak kita sudah terdaftar di sana (KPP pusat). Penagihan pajak sekarang sudah ditangani langsung KPP Pusat,” jelas birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.
Disinggung soal lahan Ocean Blue yang belakangan dilakukan penataan, Sutama menegaskan perihal objek pajak itu dijual atau bagaimana tentu langsung ditangani KPP Pusat. “Misalnya kalau objek pajak sudah dijual kita dapat piutang pajaknya dari hasil penjualan itu. Semua KPP pusat yang menangani dan kita menunggu penyelesaian KPP Pusat saja,” bebernya.
Sayangnya Ocean Blue yang diperkirakan ngutang pajak dari tahun 2007, sampai saat ini belum ada tanda-tanda ada pelunasan piutang pajak. “Sampai sekarang ini Ocean Blue belum ada progress untuk pelunasan piutang pajak,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Satpol PP serta Trantib Kecamatan Kuta Selatan sempat melakukan pengecekan pada Rabu lalu aktivitas galian lahan eks Ocean Blue. Pengecekan dilakukan atas adanya laporan. Itu pun telah dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi Bali.
“Jadi nanti Provinsi yang akan menindaklanjuti ini,” ujar Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara dikonfirmasi terpisah.