27.8 C
Jakarta
8 September 2024, 4:12 AM WIB

Langgar Sepadan, Hotel dan Restoran di Klungkung Tetap Bisa Dapat Izin

SEMARAPURA – Pelaku usaha hotel dan restoran yang telah membangun usahanya sampai akhir tahun 2019 namun belum memiliki izin lantaran melanggar sepadan, bisa bernafas lega.

Sebab Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Bersyarat.

Sehingga para pengusaha bisa mengurus izin berkaitan dengan usaha hotel dan restorannya meski telah melanggar sepadan pantai.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan banyak hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung yang telah beroperasi sejak lama namun belum memiliki izin lantaran telah melanggar sepadan pantai dan lainnya.

Melihat hal itu, pihaknya memberikan kebijaksanaan agar tempat usaha itu bisa memiliki izin melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Bersyarat.

“Jangan sampai terus-terusan tidak memiliki izin,” terangnya. Dengan adanya Perbup itu, para pelaku usaha hotel dan restoran

yang telah membangun tempat usahanya sebelum Perbup tersebut ditandatangani bisa mengurus perizinannya.

Pihaknya mengaku telah menandatangani Perbup tentang Izin Bersyarat tersebut beberapa waktu lalu.

Dan, saat ini tinggal disosialisasikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung.

“Jadi, ini berlaku bagi yang telah membangun sebelum adanya Perbup ini. Kalau yang baru membangun, tidak bisa. Mereka harus mengurus izin sesuai persyaratan yang ada,” katanya.

Bila tidak mengurus izin, pihaknya akan melakukan penertiban. Bila di tengah jalan hotel dan restoran yang telah diajukan

untuk mendapatkan izin bersyarat mengalami perubahan bentuk, maka secara otomatis izin bersyarat tersebut tidak berlaku lagi.

Dan, pelaku usaha tersebut harus mengurus izin usahanya sesuai aturan yang berlaku, baik dari segi sepadan maupun yang lainnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, meski ada banyak hotel dan restoran yang belum mengantongi izin, selama sudah beroperasi tetap dikenakan pajak.

Karena pajak hotel dan restoran (PHR) dikenakan saat mulai beroperasi dan terjadinya transaksi. “Tetapi kami inginnya semua usaha memiliki izin. Baik penginapan kecil, juga harus memiliki izin,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Pelaku usaha hotel dan restoran yang telah membangun usahanya sampai akhir tahun 2019 namun belum memiliki izin lantaran melanggar sepadan, bisa bernafas lega.

Sebab Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Bersyarat.

Sehingga para pengusaha bisa mengurus izin berkaitan dengan usaha hotel dan restorannya meski telah melanggar sepadan pantai.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan banyak hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung yang telah beroperasi sejak lama namun belum memiliki izin lantaran telah melanggar sepadan pantai dan lainnya.

Melihat hal itu, pihaknya memberikan kebijaksanaan agar tempat usaha itu bisa memiliki izin melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Bersyarat.

“Jangan sampai terus-terusan tidak memiliki izin,” terangnya. Dengan adanya Perbup itu, para pelaku usaha hotel dan restoran

yang telah membangun tempat usahanya sebelum Perbup tersebut ditandatangani bisa mengurus perizinannya.

Pihaknya mengaku telah menandatangani Perbup tentang Izin Bersyarat tersebut beberapa waktu lalu.

Dan, saat ini tinggal disosialisasikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung.

“Jadi, ini berlaku bagi yang telah membangun sebelum adanya Perbup ini. Kalau yang baru membangun, tidak bisa. Mereka harus mengurus izin sesuai persyaratan yang ada,” katanya.

Bila tidak mengurus izin, pihaknya akan melakukan penertiban. Bila di tengah jalan hotel dan restoran yang telah diajukan

untuk mendapatkan izin bersyarat mengalami perubahan bentuk, maka secara otomatis izin bersyarat tersebut tidak berlaku lagi.

Dan, pelaku usaha tersebut harus mengurus izin usahanya sesuai aturan yang berlaku, baik dari segi sepadan maupun yang lainnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, meski ada banyak hotel dan restoran yang belum mengantongi izin, selama sudah beroperasi tetap dikenakan pajak.

Karena pajak hotel dan restoran (PHR) dikenakan saat mulai beroperasi dan terjadinya transaksi. “Tetapi kami inginnya semua usaha memiliki izin. Baik penginapan kecil, juga harus memiliki izin,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/