34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:15 PM WIB

Dewan Rancang Insentif untuk Guru PAUD ke dalam Perda PAUD

SINGARAJA – DPRD Buleleng mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memberikan insentif bagi guru maupun tenaga pendidik yang bertugas pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dewan menganggap hal itu penting, karena guru PAUD juga berkontribusi pada pembentukan karakter siswa.

 

Usul itu bukan hanya disampaikan secara lisan. Pemberian insentif itu rencananya akan dicantumkan secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PAUD yang kini tengah dibahas di lembaga dewan. Sehingga ada kepastian hukum terkait pemberian insentif itu.

 

Ketua Pansus Ranperda PAUD Luh Hesti Ranitasari yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya masalah insentif diatur dalam pasal 15 Ranperda PAUD. Dalam ranperda itu dewan mengusulkan agar lembaga pendidikan memberikan insentif pada guru maupun tenaga pendidiknya.

 

Rani menyebut pemberian insentif bagi guru PAUD sebenarnya sudah diterapkan di daerah lain. Hanya saja Buleleng belum menerapkannya.

 

“Kami akan mulai dari internal pemerintah dulu. Anggap saja beri insentif sebesar Rp 150 ribu per bulan. Itu hanya menghabiskan anggaran Rp 532,8 juta. Kalau pemerintah sudah bisa menerapkan, tentu akan ditiru oleh lembaga penyelenggara pendidikan PAUD lainnya,” kata Rani.

 

Sementara itu Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Surya Bharata mengakui dalam draft ranperda memang diatur masalah insentif tersebut. Hanya saja harus dibahas secara lebih komprehensif. Sebab secara regulasi ada lima pihak yang dapat menyelenggarakan pendidikan PAUD. Yakni pemerintah daerah, pemerintah desa, perorangan, kelompok masyarakat, maupun yayasan.

 

Menurutnya dalam rancangan yang ada seluruh lembaga wajib memberikan insentif. “Bahasanya itu insentif kinerja. Jadi tambahan penghasilan itu disesuaikan dengan beban kerja. Jadi kalau perda ini disahkan, tentu ada konsekuensi. Jangan sampai hanya sekadar menyelenggarakan pendidikan PAUD semata, tapi setelah berdiri gurunya tidak sejahtera,” tegasnya.

 

Terkait dengan pemberian insentif bagi guru PAUD, Surya mengaku pemerintah pada prinsipnya siap memberikan insentif. Selama ada regulasi yang mendukung.

 

“Kalau penyelenggara pendidikan PAUD lainnya, tentu harus menyesuaikan dengan kondisi mereka. Ini akan kami bicarakan lagi dengan penyelenggara lainnya,” tukas Surya Bharata.

SINGARAJA – DPRD Buleleng mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memberikan insentif bagi guru maupun tenaga pendidik yang bertugas pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dewan menganggap hal itu penting, karena guru PAUD juga berkontribusi pada pembentukan karakter siswa.

 

Usul itu bukan hanya disampaikan secara lisan. Pemberian insentif itu rencananya akan dicantumkan secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PAUD yang kini tengah dibahas di lembaga dewan. Sehingga ada kepastian hukum terkait pemberian insentif itu.

 

Ketua Pansus Ranperda PAUD Luh Hesti Ranitasari yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya masalah insentif diatur dalam pasal 15 Ranperda PAUD. Dalam ranperda itu dewan mengusulkan agar lembaga pendidikan memberikan insentif pada guru maupun tenaga pendidiknya.

 

Rani menyebut pemberian insentif bagi guru PAUD sebenarnya sudah diterapkan di daerah lain. Hanya saja Buleleng belum menerapkannya.

 

“Kami akan mulai dari internal pemerintah dulu. Anggap saja beri insentif sebesar Rp 150 ribu per bulan. Itu hanya menghabiskan anggaran Rp 532,8 juta. Kalau pemerintah sudah bisa menerapkan, tentu akan ditiru oleh lembaga penyelenggara pendidikan PAUD lainnya,” kata Rani.

 

Sementara itu Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Surya Bharata mengakui dalam draft ranperda memang diatur masalah insentif tersebut. Hanya saja harus dibahas secara lebih komprehensif. Sebab secara regulasi ada lima pihak yang dapat menyelenggarakan pendidikan PAUD. Yakni pemerintah daerah, pemerintah desa, perorangan, kelompok masyarakat, maupun yayasan.

 

Menurutnya dalam rancangan yang ada seluruh lembaga wajib memberikan insentif. “Bahasanya itu insentif kinerja. Jadi tambahan penghasilan itu disesuaikan dengan beban kerja. Jadi kalau perda ini disahkan, tentu ada konsekuensi. Jangan sampai hanya sekadar menyelenggarakan pendidikan PAUD semata, tapi setelah berdiri gurunya tidak sejahtera,” tegasnya.

 

Terkait dengan pemberian insentif bagi guru PAUD, Surya mengaku pemerintah pada prinsipnya siap memberikan insentif. Selama ada regulasi yang mendukung.

 

“Kalau penyelenggara pendidikan PAUD lainnya, tentu harus menyesuaikan dengan kondisi mereka. Ini akan kami bicarakan lagi dengan penyelenggara lainnya,” tukas Surya Bharata.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/