NEGARA – Berkas tersangka YA, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pengembangan pertanian terpadu (pepadu), kembali dilimpahkan ke Kejari Jembrana.
Pelimpahan tahap satu ini, sudah kesekian kalinya setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena belum lengkap.
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pelimpahan tahap pertama tersebut sudah kesekian kalinya.
Dalam beberapa kali pelimpahan, penyidik belum bisa melengkapi kekurangan dalam berkas sehingga dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti. “Masih kami teliti lagi berkasnya,” ungkap Ivan Praditya.
Pelimpahan tersebut setelah lama mengendap pada penyidik Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyidikan kasus korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 82 juta tersebut.
“Sudah beberapa kalinya dikembalikan,” jelasnya. Menariknya, tersangka sebelumnya yang sudah menjalani sidang, K. Rawi Adnyani divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Denpasar.
Disamping itu, uang sebesar Rp 82.585.000 sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Dengan kabar kasasi yang ditolak, artinya K. Rawi Adnyani bebas, jaksa mulai berhati-hati menerima berkas kasus korupsi tersebut.
Menurut Ivan, sebelum putusan kasasi diterima belum bisa memberikan keterangan. Namun jika tersangka pertama memang bebas, jaksa khawatir tidak menutup kemungkinan tersangka lain bebas.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik melengkapi berkas lebih teliti lagi. “Kami menunggu kepastian putusan kasasinya,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini, juga melibatkan tersangka lain, yakni KW, selaku NS yang menjadi PPK saat kasus dugaan korupsi terjadi.
Sejak menjadi tersangka hingga usianya masuk masa pensiun 1 Januari 2019, hingga saat ini KW belum pensiun dan belum diberhentikan sebagai PNS alias status quo.