33.5 C
Jakarta
26 April 2024, 15:50 PM WIB

Galang Tanda Tangan, 100 Persen Warga Pengembangan Tolak Pabrik B3

NEGARA – Meski tanda tangan penolakan warga atas pembangunan limbah medis sudah diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup Jembrana,

warga yang menolak tetap menggalang dukungan hingga jumlahnya mencapai sebagian besar dari total warga Desa Pengambengan.

Hal tersebut diungkapkan Humaidi, selaku koordinator aksi penolakan limbah medis Minggu lalu.

Menurutnya, tanda tangan dukungan yang disampaikan pada Dinas Lingkungan Hidup Jembrana hanya sebagian kecil dari jumlah penduduk Desa Pengambengan.

“Tanda tangan yang kami serahkan hanya tanda tangan yang kami kumpulkan saat aksi. Kami tetap akan melanjutkan penggalangan tanda tangan penolakan,” tegasnya.

Pihaknya bersama warga lain yang menolak pembangunan limbah medis, akan mengumpulkan tanda tangan paling tidak separuh dari total sekitar 9000 jumlah penduduk Desa Pengambengan.

Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui forum resmi dan pertemuan informal mengenai pabrik limbah medis ini, terutama dampak negatifnya bagi masyarakat.

Humaidi mengakui, mengenai pembangunan limbah medis yang akan dibangun di Desa Pengambengan masih banyak belum memahami.

Bahkan, masih ada sebagian yang mendukung rencana tersebut karena sudah pernah diajak pihak investor untuk melihat pengolahan limbah medis di daerah lain.

Karena masih terjadi perdebatan di masyarakat, pro dan kontra yang terjadi harus ada yang menjadi penengah.

Pihaknya berharap pemerintah hadir untuk memberikan solusi agar masyarakat di desa tidak terpecah belah.

“Kalau perintah memang menolak, Camat maupun Bupati Jembrana harus datang ke desa untuk menegaskan penolakannya,” tegasnya.

Pasalnya, pemerintah kabupaten Jembrana telah mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri, yang secara spesifik untuk pengolahan sampah medis.

Secara tidak langsung sudah “menyumbangkan” bibit perdebatan yang dikhawatirkan menimbulkan perpecahan di masyarakat. “Surat rekomendasi itu masih membuat kami khawatir,” terangnya.

Seperti diketahui, warga Desa Pengambengan menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis. Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi damai pemasangan spanduk dan penggalangan tanda tangan.

Hasil tanda tangan yang dikumpulkan sebanyak 117 tanda tangan  diserahkan pada pemerintah kabupaten Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Disamping itu, warga menanyakan surat rekomendasi pemanfaatan tanah pada PT. Klin. Dalam surat tersebut permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah nomor 457,

luas 1600 meter persegi atas nama Basuki Rahmat, Desa Penganbengan dari lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri (Pembangunan pengolahan sampah medis). 

NEGARA – Meski tanda tangan penolakan warga atas pembangunan limbah medis sudah diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup Jembrana,

warga yang menolak tetap menggalang dukungan hingga jumlahnya mencapai sebagian besar dari total warga Desa Pengambengan.

Hal tersebut diungkapkan Humaidi, selaku koordinator aksi penolakan limbah medis Minggu lalu.

Menurutnya, tanda tangan dukungan yang disampaikan pada Dinas Lingkungan Hidup Jembrana hanya sebagian kecil dari jumlah penduduk Desa Pengambengan.

“Tanda tangan yang kami serahkan hanya tanda tangan yang kami kumpulkan saat aksi. Kami tetap akan melanjutkan penggalangan tanda tangan penolakan,” tegasnya.

Pihaknya bersama warga lain yang menolak pembangunan limbah medis, akan mengumpulkan tanda tangan paling tidak separuh dari total sekitar 9000 jumlah penduduk Desa Pengambengan.

Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui forum resmi dan pertemuan informal mengenai pabrik limbah medis ini, terutama dampak negatifnya bagi masyarakat.

Humaidi mengakui, mengenai pembangunan limbah medis yang akan dibangun di Desa Pengambengan masih banyak belum memahami.

Bahkan, masih ada sebagian yang mendukung rencana tersebut karena sudah pernah diajak pihak investor untuk melihat pengolahan limbah medis di daerah lain.

Karena masih terjadi perdebatan di masyarakat, pro dan kontra yang terjadi harus ada yang menjadi penengah.

Pihaknya berharap pemerintah hadir untuk memberikan solusi agar masyarakat di desa tidak terpecah belah.

“Kalau perintah memang menolak, Camat maupun Bupati Jembrana harus datang ke desa untuk menegaskan penolakannya,” tegasnya.

Pasalnya, pemerintah kabupaten Jembrana telah mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri, yang secara spesifik untuk pengolahan sampah medis.

Secara tidak langsung sudah “menyumbangkan” bibit perdebatan yang dikhawatirkan menimbulkan perpecahan di masyarakat. “Surat rekomendasi itu masih membuat kami khawatir,” terangnya.

Seperti diketahui, warga Desa Pengambengan menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis. Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi damai pemasangan spanduk dan penggalangan tanda tangan.

Hasil tanda tangan yang dikumpulkan sebanyak 117 tanda tangan  diserahkan pada pemerintah kabupaten Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Disamping itu, warga menanyakan surat rekomendasi pemanfaatan tanah pada PT. Klin. Dalam surat tersebut permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah nomor 457,

luas 1600 meter persegi atas nama Basuki Rahmat, Desa Penganbengan dari lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri (Pembangunan pengolahan sampah medis). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/