29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:42 AM WIB

Buka 24 Jam, Pol PP Semprit Sejumlah Toko di Gianyar

GIANYAR – Toko sembako yang buka 24 jam didatangi petugas gabungan yang dikomando oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Gianyar.

Toko yang disasar banyak berada di wilayah Desak Celuk, Kecamatan Sukawati. Mereka pun diberi teguran tertulis.

Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha, menyatakan, ada tiga toko sembako yang menjual bensin eceran atau pertamini.

Toko itu berada di Jalan Jagaraga dan Jalan Cemenggaon, Sukawati. “Menanggapi laporan warga, kami langsung gerak cepat.

Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa toko dan pertamini memang melanggar,” ujar Watha, usai sidak kemarin.

Disamping berjualan tanpa izin, pedagang itu juga menaruh barang dagangannya, terutama pertamini di atas trotoar.

“Mereka juga berjualan 24 jam yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Watha. Tim yang sidak itu kemudian menegur pedagang itu.

Mereka telah melanggar perda No. 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan. Kami akan layangkan Surat Peringatan Pertama (SP1),” ujarnya.

Watha berharap, para pedagang melengkapi persyaratan berjualan. “Rabu (besok, red) kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan,” pungkasnya.

GIANYAR – Toko sembako yang buka 24 jam didatangi petugas gabungan yang dikomando oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Gianyar.

Toko yang disasar banyak berada di wilayah Desak Celuk, Kecamatan Sukawati. Mereka pun diberi teguran tertulis.

Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha, menyatakan, ada tiga toko sembako yang menjual bensin eceran atau pertamini.

Toko itu berada di Jalan Jagaraga dan Jalan Cemenggaon, Sukawati. “Menanggapi laporan warga, kami langsung gerak cepat.

Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa toko dan pertamini memang melanggar,” ujar Watha, usai sidak kemarin.

Disamping berjualan tanpa izin, pedagang itu juga menaruh barang dagangannya, terutama pertamini di atas trotoar.

“Mereka juga berjualan 24 jam yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Watha. Tim yang sidak itu kemudian menegur pedagang itu.

Mereka telah melanggar perda No. 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan. Kami akan layangkan Surat Peringatan Pertama (SP1),” ujarnya.

Watha berharap, para pedagang melengkapi persyaratan berjualan. “Rabu (besok, red) kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/