RadarBali.com – Petugas Peternakan Kecamatan Sawan, drh. Nyoman Widi Arnawan mengatakan, proses eliminasi itu atas kesepakatan warga.
Pihaknya melakukan eleminasi atas permintaan aparat desa. Widi mengaku proses eliminasi hewan kali ini berjalan cukup lancar.
Meski demikian ada beberapa warga yang tetap meliarkan hewannya, namun melarang petugas melakukan eleminasi. Jika sudah demikian, petugas pun harus memberikan penjelasan ekstra.
“Kami sampaikan biar anjingnya diikat. Dipelihara dengan baik, divaksin. Jangan dibiarkan keliaran. Apalagi sampai menggigit orang lain, bahaya itu,” katanya.
Selain itu, kata Widi, kondisi Desa Bebetin memang cukup rawan. Desa ini diapit beberapa desa yang masuk zona merah.
Diantaranya Desa Sawan, Desa Pakisan, dan Desa Bontihing. Ditambah lagi banyak warga yang membawa masuk hewan penyebar rabies, tanpa mengetahui riwayat hewan. Sehingga rentan menyebarkan rabies.
Selanjutnya hewan-hewan yang telah dieleminasi, dikumpulkan oleh aparat desa. Beberapa warga memilih menguburkan sendiri hewan miliknya.
Sementara hewan tak bertuan, diangkut ke Setra Desa Pakraman Bebetin dan dikubur di setra. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Bebetin, Ketut Restiada, meninggal dunia di RSUD Buleleng, Jumat (6/10) pekan lalu.
Korban diduga terjangkit rabies. Selama menjalani perawatan, korban menunjukkan gejala medis yang identik dengan korban rabies, seperti phobia cahaya dan phobia air.