25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:01 AM WIB

Hindari Kasus Tirta Empul Terulang, Koster Didesak Terbitkan Pergub

GIANYAR-Polemik kasus dugaan pungutan liar di obyek wisata Pura Tirta Empul berlanjut.

 

Meski telah menuai sepakat dalam pertemuan antara DPRD Bali, tokoh adat, MUDP dan pihak kepolisian, namun apabila dari pihak prajuru Desa Pakraman Manukaya Let tidak terima dengan OTT yang dilakukan, maka bisa mengambil langkah hukum.

 

“Saya mendorong pihak yang ditangkap atau yang disangkakan bisa mengajukan praperadilan,” Ketua Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (Gappar) Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai, Selasa (13/11)

 

Disamping itu, pihaknya juga mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster, membuat payung hukum guna meredam masalah ini.

 

“Kami menunggu adanya Pergub (Peraturan Gubernur) ataupun Perda (Peraturan Daerah) yang memayungi adat dalam mengelola desa,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto, mengakui menghormati keberadaan adat dan desa pakraman. “Kami mengakui keadatannya,” ujarnya.

 

Dalam kontek OTT ini, Kapolres menilai sejak 2013 lalu ada dobel pungutan terjadi di Tirta Empul.

 

Yakni oleh Pemkab Gianyar yang memungut pukul 07.00-15.00, dan oleh desa pakraman yang memungut mulai pukul 15.00.

 

“Jadi tidak boleh ada dua pungutan dalam hal yang sama. Apalagi ini sudah diatur Perda,” tegas Priyanto.

 

Sementara, untuk objek wisata lain, karena diatur di luar Perda, maka polisi memberikan kelonggaran.

GIANYAR-Polemik kasus dugaan pungutan liar di obyek wisata Pura Tirta Empul berlanjut.

 

Meski telah menuai sepakat dalam pertemuan antara DPRD Bali, tokoh adat, MUDP dan pihak kepolisian, namun apabila dari pihak prajuru Desa Pakraman Manukaya Let tidak terima dengan OTT yang dilakukan, maka bisa mengambil langkah hukum.

 

“Saya mendorong pihak yang ditangkap atau yang disangkakan bisa mengajukan praperadilan,” Ketua Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (Gappar) Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai, Selasa (13/11)

 

Disamping itu, pihaknya juga mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster, membuat payung hukum guna meredam masalah ini.

 

“Kami menunggu adanya Pergub (Peraturan Gubernur) ataupun Perda (Peraturan Daerah) yang memayungi adat dalam mengelola desa,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto, mengakui menghormati keberadaan adat dan desa pakraman. “Kami mengakui keadatannya,” ujarnya.

 

Dalam kontek OTT ini, Kapolres menilai sejak 2013 lalu ada dobel pungutan terjadi di Tirta Empul.

 

Yakni oleh Pemkab Gianyar yang memungut pukul 07.00-15.00, dan oleh desa pakraman yang memungut mulai pukul 15.00.

 

“Jadi tidak boleh ada dua pungutan dalam hal yang sama. Apalagi ini sudah diatur Perda,” tegas Priyanto.

 

Sementara, untuk objek wisata lain, karena diatur di luar Perda, maka polisi memberikan kelonggaran.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/