29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:50 AM WIB

Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Resah Pembebasan Lahan

NEGARA — Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk — Mengwi meskipun masih belum ada penetapan lokasi yang pasti, mulai muncul keresahan di masyakat yang memiliki tanah dan bangunan untuk jalan tol. 

Salah satunya yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai syarat mendapat ganti rugi dari tanah dan bangunan yang jadi lokasi pembangunan jalan tol. Warga berharap tidak ada syarat yang menyulitkan untuk mendapatkan ganti rugi.

Salah satunya mengenai syarat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendapat ganti rugi bagi tanah dan bangunan yang akan dijadikan lokasi jalan tol. Karena untuk rumah yang ada di wilayah pedesaan dipastikan tidak ada IMB, sehingga akan menyulitkan warga yang akan mendapatkan ganti rugi.

Hal tersebut juga disampaikan Perbekel Desa Nusasari I Wayan Ardana yang mengatakan bahwa warga yang tanah dan rumahnya sudah dipatok untuk survei jalan tol. Meskipun masih belum pasti akan digunakan untuk pembangunan jalan tol, sudah muncul pertanyaan mengenai ganti rugi dan syarat yang harus dipenuhi. 

“Kalau syaratnya harus ada IMB sulit dipenuhi, karena di desa jarang ada bangunan yang ada IMB,” terangnya.

Namun pada prinsipnya, warga Desa Nusasari setuju dengan pembangunan jalan tol. Namun mengenai ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan jalan tol harus sesuai dengan nilai yang semestinya, karena warga tidak ingin dirugikan dari pembangunan jalan tol ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, mengenai skema dan syarat ganti rugi untuk tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk jalan tol sempat dibahas pada saat sosialisasi jalan tol. 

“Kami berharap memang tidak ada syarat yang justru menyulitkan, seperti syarat IMB bagi bangunan karena di desa mungkin tidak ada yang punya IMB,” ungkapnya.

Pihaknya akan komunikasikan dengan tim appraisal atau penilai yang nantinya dibentuk agar selain nilai sesuai dan tidak ada syarat yang menyulitkan masyarakat. 

“Sekarang ini belum ada penetapan lokasi dan tim appraisal. Jadi masukan dan pertanyaan masyakat itu, nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tim yang dibentuk,” terangnya.

Pihaknya berharap tidak ada masalah yang menghambat proses pembangunan jalan tol ini sehingga pembangunan jalan tol berjalan sesuai dengan rencana.

NEGARA — Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk — Mengwi meskipun masih belum ada penetapan lokasi yang pasti, mulai muncul keresahan di masyakat yang memiliki tanah dan bangunan untuk jalan tol. 

Salah satunya yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai syarat mendapat ganti rugi dari tanah dan bangunan yang jadi lokasi pembangunan jalan tol. Warga berharap tidak ada syarat yang menyulitkan untuk mendapatkan ganti rugi.

Salah satunya mengenai syarat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendapat ganti rugi bagi tanah dan bangunan yang akan dijadikan lokasi jalan tol. Karena untuk rumah yang ada di wilayah pedesaan dipastikan tidak ada IMB, sehingga akan menyulitkan warga yang akan mendapatkan ganti rugi.

Hal tersebut juga disampaikan Perbekel Desa Nusasari I Wayan Ardana yang mengatakan bahwa warga yang tanah dan rumahnya sudah dipatok untuk survei jalan tol. Meskipun masih belum pasti akan digunakan untuk pembangunan jalan tol, sudah muncul pertanyaan mengenai ganti rugi dan syarat yang harus dipenuhi. 

“Kalau syaratnya harus ada IMB sulit dipenuhi, karena di desa jarang ada bangunan yang ada IMB,” terangnya.

Namun pada prinsipnya, warga Desa Nusasari setuju dengan pembangunan jalan tol. Namun mengenai ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan jalan tol harus sesuai dengan nilai yang semestinya, karena warga tidak ingin dirugikan dari pembangunan jalan tol ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, mengenai skema dan syarat ganti rugi untuk tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk jalan tol sempat dibahas pada saat sosialisasi jalan tol. 

“Kami berharap memang tidak ada syarat yang justru menyulitkan, seperti syarat IMB bagi bangunan karena di desa mungkin tidak ada yang punya IMB,” ungkapnya.

Pihaknya akan komunikasikan dengan tim appraisal atau penilai yang nantinya dibentuk agar selain nilai sesuai dan tidak ada syarat yang menyulitkan masyarakat. 

“Sekarang ini belum ada penetapan lokasi dan tim appraisal. Jadi masukan dan pertanyaan masyakat itu, nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tim yang dibentuk,” terangnya.

Pihaknya berharap tidak ada masalah yang menghambat proses pembangunan jalan tol ini sehingga pembangunan jalan tol berjalan sesuai dengan rencana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/